Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI

TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI   1.     WALINAGARI Bertugas, bertugas menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat nagari. Walinagari Berfungsi, ·          Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah ·          Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan bidang pendidikan serta kesehatan ·          Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan ·          Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi