TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI
TUGAS
DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG
SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI
1. WALINAGARI
Bertugas, bertugas
menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat nagari.
Walinagari Berfungsi,
·
Menyelenggarakan
Pemerintahan Nagari, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari,
pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan
upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta
pengelolaan wilayah
·
Melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan
bidang pendidikan serta kesehatan
·
Pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
·
Pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan
karang taruna
·
Menjaga
hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
2. SEKRETARIS
Sekretaris bertugas, membantu Walinagari
dalam bidang administrasi pemerintahan
Sekretaris berfungsi :
·
Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip
dan ekspedisi
·
Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyedian sarana
perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
iventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
·
Melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
administarasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan lembaga
pemerintahan nagari lainnya
·
Melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusuun rencana anggaran pendapatan dan belanja
nagari, menginvetarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan
·
Melaksanakan
tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan,
petunjuk dan kebijaksanaan Walinagari.
3. KEPALA URUSAN
Kepala Urusan bertugas, membantu sekretaris
nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
·
Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah
·
Melaksanakan
administrasi surat menyurat
·
Melaksanakan
arsip
·
Melaksanakan
ekspedisi
·
Melaksanakan
penataan administrasi perangkat nagari
·
Melaksanakan
penyedian prasarana perangkat nagari dan kantor
·
Melaksanakan
penyiapan rapat
·
Melaksanakan
pengadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas
·
Melaksanakan
pelayanan umum
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
·
Melaksanakan
pengurusan administrasi keuangan
·
Melaksanakan
administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran
·
Melaksanakan
verifikasi administrasi keuangan
·
Melaksanakan
administrasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan Lembaga Pemerintahan
Nagari lainnya
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
·
Mengkoordinasikan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
nagari
·
Menginventarisir
data – data dalam rangka pembangunan
·
Melakukan
monitoring dan evaluasi program
·
Menyusun
Laporan
4. KEPALA SEKSI
Kepala Seksi Bertugas, membantu Walinagari
sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
·
Melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan
·
Menyusun
rancangan Regulasi Nagari
·
Pembinaan
masalah pertahanan
·
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban
·
Pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat
·
Kependudukan
·
Penataan
dan pengelolaan wilayah
·
Pendataan
dan pengelolaan profil Nagari
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
·
Melaksanakan
pembangunan sarana prasarana nagari
·
Pembangunan
bidang pendidikan
·
Kesehatan
·
Tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
·
Melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban nagari
·
Meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat
·
Pelestarian
sosial budaya masyarakat
·
Keagamaan
·
Ketenagakerjaan
Dalam melaksanakan
tugas diatas, Perangkat Nagari juga melaksanakan tugas-tugas lain yang
berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijakan
Walinagari.