TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI

TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI

 

1.    WALINAGARI

Bertugas, bertugas menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat nagari.

Walinagari Berfungsi,

·         Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah

·         Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan bidang pendidikan serta kesehatan

·         Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan

·         Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna

·         Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

2.    SEKRETARIS

Sekretaris bertugas, membantu Walinagari dalam bidang administrasi pemerintahan

Sekretaris berfungsi :

·         Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi

·         Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyedian sarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum

·         Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administarasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya

·         Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusuun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginvetarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan

·         Melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan Walinagari.

 

3.    KEPALA URUSAN

Kepala Urusan bertugas, membantu sekretaris nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

·         Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah

·         Melaksanakan administrasi surat menyurat

·         Melaksanakan arsip

·         Melaksanakan ekspedisi

·         Melaksanakan penataan administrasi perangkat nagari

·         Melaksanakan penyedian prasarana perangkat nagari dan kantor

·         Melaksanakan penyiapan rapat

·         Melaksanakan pengadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas

·         Melaksanakan pelayanan umum

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

·         Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan

·         Melaksanakan administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran

·         Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan

·         Melaksanakan administrasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan Lembaga Pemerintahan Nagari lainnya

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

·         Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari

·         Menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan

·         Melakukan monitoring dan evaluasi program

·         Menyusun Laporan

 

4.    KEPALA SEKSI

Kepala Seksi Bertugas, membantu Walinagari sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

·         Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

·         Menyusun rancangan Regulasi Nagari

·         Pembinaan masalah pertahanan

·         Pembinaan ketentraman dan ketertiban

·         Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

·         Kependudukan

·         Penataan dan pengelolaan wilayah

·         Pendataan dan pengelolaan profil Nagari

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

·         Melaksanakan pembangunan sarana prasarana nagari

·         Pembangunan bidang pendidikan

·         Kesehatan

·         Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

·         Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban nagari

·         Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat

·         Pelestarian sosial budaya masyarakat

·         Keagamaan

·         Ketenagakerjaan

Dalam melaksanakan tugas diatas, Perangkat Nagari juga melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijakan Walinagari.


Postingan populer dari blog ini

TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

Kisah Inspiratif, Orang-orang Buta dan Seekor Gajah

SERVANT LEADERSHIP