Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

PANDANGAN HIDUP ORANG MINANG

PANDANGAN HIDUP ORANG MINANG Nilai - Nilai Dasar Adat Minangkabau Untuk mengetahui dan memahami nilai-nilai dasar adat Minangkabau berbagai cara dapat dilakukan, antara lain dengan mempelajari tentang masyarakat dan lingkungan atau dengan mempelajari perilaku mereka. Terlebih dahulu mereka mempelajari kata-kata (kato), dari sini akan dapat diungkapkan nilai-nilai dasar dan norma-norma yang menjadi penuntun orang Minangkabau berfikir dan bertingkah laku. Dengan kata lain perkataan pola berfikir dan prilaku orang Minangkabau, ditentukan oleh  kato  sebagai nilai dasar norma-norma yang menjadi pegangan hidup mereka, katakanlah falsafah hidup, yang menyangkut makna hidup, makna waktu, makna alam bagi kehidupan, makna kerja bagi kehidupan dan makna individu dalam hubungan kemasyarakatan. Bertitik tolak dari pemikiran di atas, kata-kata (kato) seperti yang terkandung dan terungkap dalam prinsip-prinsip dasar atau rumusan-rumusan kebenaran, pepatah, petitih, pituah, mamangan dan lai

POKOK-POKOK TENTANG PERATURAN DI DESA (NAGARI)

POKOK-POKOK TENTANG PERATURAN DI DESA (NAGARI) Peraturan Desa diatur dalam Bab VII Pasal 69 dan 70 UU No. 6/2014 tentang Desa. Di Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur di Pasal 69 ayat (2) UU Desa. Rincian tentang pengaturan masing-masing jenis peraturan Desa tersebut dijabarkan dalam Bab V Pasal 83-89 PP No. 43/2014. Sebagaimana ketentuan UU Desa, peraturan Desa itu meliputi: 1.     Peraturan Nagari (PERNA) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Raperdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa, sementara BPD dapat mengusulkan Raperdes kepada Pemerintah Desa. Peraturan Desa bersifat umum sehingga mengatur segala hal yang menjadi kewenangan desa dan juga mengikat semua orang yang

REKAN KERJA

REKAN KERJA A.    TIPE REKAN KERJA Menurut KBBI, rekan adalah teman (dalam pekerjaan), teman didalam satu persekutuan atau perserikatan dan hubungan timbal balik dalam dunia usaha atau dagang. Rekan kerja adalah bagian dari kehidupan karier Anda, tetapi sayangnya berhubungan baik dengan rekan kerja tidak selalu mudah. Saat Anda menghabiskan banyak waktu bersama, Anda akan mengalami konflik yang pada akhirnya akan mempersulit pekerjaan dan perkembangan karier. Sebuah survei independen menyatakan bahwa persaingan di lingkup profesional muda sekarang ini jauh lebih “kejam” dan lebih penuh tantangan. Kompetisi di dunia kerja harus disikapi dengan bijak, kepala yang dingin, hati yang bersabar dan strategi yang realitis. Sebab jika tidak, bisa mengakibatkan stres serta tekanan yang berpengaruh pada performa kerja Anda.  Upaya membuktikan kalau Anda adalah seorang yang terbaik, jangan sebatas ucapan saja, melainkan harus benar-benar dibuktikan lewat kinerja nan cemerlang. Pada dasa