POKOK-POKOK TENTANG PERATURAN DI DESA (NAGARI)
POKOK-POKOK TENTANG PERATURAN
DI DESA (NAGARI)
Peraturan Desa diatur dalam Bab VII Pasal 69 dan 70 UU No.
6/2014 tentang Desa. Di Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan Desa
terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan
Kepala Desa. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur di Pasal
69 ayat (2) UU Desa.
Rincian tentang pengaturan masing-masing jenis
peraturan Desa tersebut dijabarkan dalam Bab V Pasal 83-89 PP No. 43/2014.
Sebagaimana ketentuan UU Desa, peraturan Desa itu meliputi:
1.
Peraturan
Nagari (PERNA)
Peraturan
Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD
(Badan Permusyawaratan Desa). Raperdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa,
sementara BPD dapat mengusulkan Raperdes kepada Pemerintah Desa. Peraturan Desa
bersifat umum sehingga mengatur segala hal yang menjadi kewenangan desa dan
juga mengikat semua orang yang berada dalam lingkup desa.
Materi
muatan suatu Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa,
pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut
dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana
diatur di Pasal 69 ayat (4) UU Desa, Raperdes tentang APBDesa, pungutan, tata
ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari
Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penyebutan
Peraturan Desa tidak berarti bahwa penyebutan atau bentuk produk hukumnya harus
selalu dalam bentuk Peraturan Desa, namun dapat saja disebut dengan Peraturan
Gampong, Peraturan Kampung, ataupun Peraturan Lembang. Hal ini sangat
bergantung pada penyebutan desa pada sebuah wilayah sebagai bentuk pengakuan
terhadap keberagaman yang ada dalam negara ini.
2.
Peraturan
Bersama Walinagari
Peraturan
bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2
(dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa. PP No. 43/2014
menjelaskan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan peraturan Kepala Desa
dalam rangka kerjasama antar Desa yang ditandatangani oleh kepala Desa dari 2
(dua) Desa atau lebih yang melakukan kerjasama. Artinya, Peraturan Bersama
Kepala Desa merupakan salah satu bentuk spesifik dari Peraturan Kepala Desa.
3.
Peraturan
Walinagari
Peraturan
Kepala Desa merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Desa. Peraturan Kepala
Desa hanya dapat mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret dalam
Peraturan Desa, karena itu tidak boleh mengatur hal yang tidak diperintahkan
ataupun dilarang oleh Peraturan Desa. Ini merupakan salah satu bentuk
pembatasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh kepala desa.
Peraturan
Kepala Desa tetap dapat mengatur materi yang tidak ditentukan dalam Peraturan
Desa, yakni materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi seperti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah. Dengan demikian,
Peraturan Kepala Desa merupakan salah satu peraturan yang “lebih
bebas” dalam menentukan substansi yang akan diaturnya, namun tetap harus
mempunyai dasar hukum dalam pengaturan materi tersebut.
Sebagai konsekuensi atas penetapan kewenangan yang melekat pada Desa,
maka Desa mempunyai kewenangan (mengatur, mengurus dan bertanggungjawab) untuk
menyusun peraturan Desa. Perdes disusun dan diterbitkan sebagai kerangka hukum
dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.
Dalam hal ini, Camat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan melalui
fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, sebagaimana
diatur di Pasal 154 PP No. 43/2014.
STATUS DAN KEDUDUKAN PRODUK HUKUM NAGARI
Peraturan Nagari diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan. Dalam hal ini, keberadaan Perna diperintahkan oleh UU No. 6
tahun 2014 tentang Desa (Nagari), yang melakukan terobosan hukum dengan
merumuskan Pasal 1 angka 7 UU Desa, “Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.“UU Desa dan UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengakui Peraturan Desa (peraturan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa atau sebutan lainnya) asalkan disusun melalui pelibatan
masyarakat Desa dalam pembahasannya.
Peraturan Desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan
lain di luar jenis dan hirarki 7 (tujuh) peraturan perundang-undangan yang
disebut dalam UU No. 12 Tahun 2011, yakni UUD NRI 1945, Ketetapan MPR,
UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Validitas Peraturan Desa, Peraturan Bank Indonesia,
Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota dan lain-lain dinyatakan dalam
Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Perdes dan peraturan sejenis diakui keberadaannya dan
berkekuatan hukum mengikat tergantung perintah dari peraturan
perundang-undangan yang relevan dan lebih tinggi. Pertama, Peraturan
Desa diperintahkan oleh UU Desa dan peraturan pelaksanaannya sebagai peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan diakui keberadaannya
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua, Peraturan
Desa dibentuk berdasarkan kewenangan Desa.
UU Desa dan PP No. 43/2014 telah mengatur muatan
pengaturan Peraturan Desa tentang:
a.
RPJM Desa,
b.
RKP Desa,
c.
APB Desa
d.
Pendirian BUM Desa
e.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan Nagari
f.
Pungutan
g.
Organisasi Pemerintah Nagari
h.
Pengelolaan kekayaan milik Nagari
i.
Perencanaan, pemanfaatan dan pendayagunaan
aset Nagari dan tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan.
Satu hal lagi yang penting adalah pelaksanaan
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang
diatur dan diurus oleh Desa, sebagaimana diatur di Pasal 20 UU Desa. Contoh
Peraturan Desa yang mengatur kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah
Peraturan Desa tentang Pranata dan Hukum Adat, Peraturan Desa tentang Tanah Kas
Desa, Peraturan Desa tentang Kesepakatan dalam Pemanfaatan Sumber Mata Air dan
seterusnya. Contoh Peraturan Nagari yang mengatur kewenangan lokal
berskala Nagari adalah Peraturan Nagari tentang Jalan Nagari, Peraturan Nagari tentang
Pasar Nagari, Peraturan Nagari tentang Saluran Irigasi dan lain sebagainya.[1]
Manggopoh, 04 Januari 2020
Dicatat ulang oleh Jafriandi