Tahapan Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Tahapan Penyusunan RPJMDes dan
RKPDes
Berdesa.Com -
Bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih menjadi kepala
desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan
terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang
Desa Tahun 2014.
RPJMDes
adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang
klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah
bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja
haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan
ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes
memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin
desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana
kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan
menyusun RPJMDes?
Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun
RPJMDes yakni:
1.
Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri
dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya
LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim
ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
2.
Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan
Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu
memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi
tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
3.
Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan
penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun
dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
4.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah
Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
5.
Laporan hasil kajian kondisi desa
6.
Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6
tahun
7.
Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
8.
Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan
oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau
kerjasama dengan poihak ketiga
9.
Penyusunan RPJMDesa
10. Penyusunan rencana
pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
11. Penyempurnaan dan penetapan
rancangan RPJMDes.
Sementara
itu RKP Desa disusun dengan tahapan seperti berikut ini:
1.
Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui
Musyawarah desa
2.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
3.
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan
program /kegiatan masuk ke Desa
4.
Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
5.
Penyusunan Rancangan RKP Desa
6.
Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa
7.
Penetapan RKP Desa
8.
Perubahan RKP Desa
9.
Pengajuan daftar usulan RKP Desa
Demikianlah langkah yang harus dilakukan desa dalam menyusun
RPJMDes dan RKP Desa. Penyusunan dua materi ini adalah landasan yang akan
menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah
kepemimpinan kepala desa.[1]