PENGERTIAN PERENCANAAN, TUJUAN PERENCANAAN, PRINSIP PERENCANAAN, FILOSOFI PERENCANAAN PROGRAM
A. PENGERTIAN
Perencanaan menurut Abe
(2001) dalam Ovalhanif (2009) adalah susunan (rumusan) sistematik mengenai
langkah-langkah mengenai langkah (tindakan-tindakan) yang akan dilakukan di
masa depan, dengan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang seksama atas potensi,
faktor-faktor eksternal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka
mencapai suatu tujuan tertentu.
Menurut Tjokroamidjojo (1995) dalam Ovalhanif (2009)
mendefinisikan perencanaan sebagai suatu cara bagaimana mencapai tujuan
sebaik-baiknya (maksimum output) dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih
efisien dan efektif. Selanjutnya dikatakan bahwa, perencanaan merupakan
penentuan tujuan yang akan dicapai atau yang akan dilakukan, bagaimana,
bilamana dan oleh siapa.
Menurut Terry (1960) dalam Mardikanto (2010),
perencanaan diartikan sebagai suatu proses pemilihan dan menghubung-hubungkan
fakta, serta menggunakannya untuk menyusun asumsi-asumsi yang diduga bakal
terjadi di masa datang, untuk kemudian merumuskan kegiatan-kegiatan yang
diusulkan demi tercapainya tujuan-tujuan yang diharapkan.
Perencanaan juga diartikan sebagai suatu proses
pengambilan keputusan yang berdasarkan fakta, mengenai kegiatan-kegiatan yang
harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan yang diharapkan atau yang
dikehendaki.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004,
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan yaitu: (1) politik, (2)
teknokratik, (3) partisipatif, (4) atas-bawah (top-down), (5) bawah-atas
(bottom-up).
Ahli-ahli teori perencanaan publik mengemukakan
beberapa proses perencanaan (1) perencanaan teknokrat; (2) perencanaan
partisipatif; (3) perencanaan top-down; (4) perencanaan bottom up (Wrihatnolo
dan Dwidjowijoto, 1996).
1. Perencanaan
teknokrat
Menurut
Suzetta (2007) adalah proses perencanaan yang dirancang berdasarkan data dan
hasil pengamatan kebutuhan masyarakat dari pengamat professional, baik kelompok
masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri namun berbekal
pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang
tidak dapat disediakan pasar, untuk menghasilkan perspektif akademis
pembangunan. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau
dari perguruan tinggi.
Menurut
penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, “perencanaan teknokrat dilaksanakan dengan menggunakan
metoda dan kerangka pikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara
fungsional bertugas untuk itu”.
2. Perencanaan
partisipatif
Menurut
Wrihatnolo dan Dwidjowijoto (1996) adalah proses perencanaan yang diwujudkan
dalam musyawarah ini, dimana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan
bersama semua pelaku pembangunan (stakeholders). Pelaku pembangunan berasal
dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif,legislatif, dan yudikatif),
masyarakat, rohaniwan, dunia usaha, kelompok profesional, organisasi-organisasi
non-pemerintah.
Menurut
Sumarsono (2010), perencanaan partisipatif adalah metode perencanaan
pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai
subyek pembangunan.
Menurut
penjelasan UU. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
“perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang
berkepentingan terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan
aspirasi dan menciptakan rasa memiliki”. Dalam UU No. 25 Tahun 2004, dijelaskan
pula “partisipasi masyarakat” adalah keikutsertaan untuk mengakomodasi kepentingan
mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan
3. Perencanaan
top down
Menurut
Suzetta (1997) adalah proses perencanaan yang dirancang oleh
lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewenang
dan fungsinya.
4. Perencanaan
bottom up
Menurut (www.actano.com)
adalah planning approach starting at the lowest hierarchical level and working
upward (pendekatan perencanaan yang dimulai dari tingkatan hirarkis paling
rendah menuju ke atas).
Selain itu,
menurut penjelasan UU 25 Tahun 2004, pendekatan atas-bawah (top down) dan
bawah-atas (bottom up) dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang
pemerintahan. Rencana hasil proses diselaraskan melalui musyawarah yang
dilaksanakan di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan
Desa.
B.
TUJUAN PERENCANAAN
Tujuan perencanaan menurut Stephen Robbins dan Mary
Coulter dalam Wikipedia adalah (1) memberikan pengarahan yang baik; (2)
mengurangi ketidakpastian; (3) meminimalisir pemborosan; (4) menetapkan tujuan
dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya yaitu proses pengontrolan
dan evaluasi.
Tujuan perencanaan dari masing-masing proses
perencanaan sebagai berikut:
1. Perencanaan teknokrat
Tujuannya untuk membangun
perencanaan strategis dan perencanaan kontingensi, menetapkan
ketentuan-ketentuan, standar, prosedur petunjuk pelaksanaan serta evaluasi,
pelaporan dan langkah taktis untuk menopang organisasi (Tomatala, 2010).
2. Perencanaan partisipatif
Tujuannya agar masyarakat diharapkan
mampu mengetahui permasalahannya sendiri di lingkungannya, menilai potensi SDM
dan SDA yang tersedia, dan merumuskan solusi yang paling menguntungkan
5. Perencanaan top down
Tujuannya
adalah untuk menyeragamkan “corak”, karena perencanaan top down menurut
Djunaedi (2000) dalam kegiatan perencanaan kota dan daerah dilakukan dengan
mengacu pada corak yang seragam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan
mengikuti “juklak dan juknis” (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis).
6. Perencanaan bottom up
Tujuan
adalah untuk menghimpun masukan dari “bawah”, karena menurut Sumarsono (2010),
apabila di Indonesia perencanaan bottom up dimulai dari tingkat desa, yang
biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk peraturan perundangan ataupun
kebijakan lain, misalnya melalui kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa
(Musbangdes) atau Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
C. PRINSIP PERENCANAAN
Secara umum prinsip perencanaan menurut Abe dalam
Ovalhanif (2009) adalah:
1.
Apa yang
akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi;
2.
Bagaimana
mencapai hal tersebut;
3.
Siapa yang
melakukan;
4.
Lokasi
aktivitas;
5.
Kapan akan
dilakukan, berapa lama;
6.
Sumber daya
yang dibutuhkan.
Prinsip-prinsip perencanaan menurut Prinsip-prinsip
Penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD (2007) sebagai berikut:
1.
Prinsip-prinsip perencanaan teknokratis:
a) Ada rumusan isu dan permasalahan
pembangunan yang jelas;
b) Ada rumusan prioritas isu sesuai
dengan urgensi, kepentingan, dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat;
c) Ada rumusan tujuan pembangunan yang
memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented,
time bound);
d) Ada rumusan alternatif strategi
untuk pencapaian tujuan;
e) Ada rumusan kebijakan untuk
masing-masing strategi;
f) Ada pertimbangan atas kendala
ketersediaan sumberdaya dan dana;
g) Ada prioritas program;
h) Ada tolok ukur dan target kinerja
capaian program;
i) Ada pagu indikatif program;
j) Ada kejelasan siapa bertanggungjawab
untuk mencapai tujuan, sasaran, dan hasil, serta waktu penyelesaian termasuk
tinjau ulang kemanjuan pencapaian sasaran;
k) Ada kemampuan untuk menyesuaikan
dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi;
l) Ada evaluasi terhadap proses
perencanaan yang dilakukan;
m) Ada komunikasi dan konsultasi
berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan;
n) Ada instrumen, metodologi,
pendekatan yang tepat digunakan untuk mendukung proses perencanaan.
2.
Prinsip-prinsip perencanaan partisipatif:
a) Ada identifikasi stakeholders yang
relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD
serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan renstra SKPD;
b) Ada kesetaraan antara government dan
non government stakeholders dalam pengambilan keputusan;
c) Ada transparansi dan akuntabilitas
dalam proses perencanaan;
d) Ada keterwakilan yang memadai dari
seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok marjinal;
e) Ada sense of ownership masyarakat
terhadap renstra SKPD