TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
TIM PENGELOLA
KEGIATAN (TPK)
Susunan Keanggotaan
Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) di pengertian umum Perka
13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim
Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim
yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur
Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa.”
Tugas TPK
(yang terdiri dari unsur
Pemerintah Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagaimana
diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara
lain:
1. Menyusun rencana pelaksanaan
pengadaan
2. Melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa
3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan
perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat
perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran).
4. Melaporkan
kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa.
5. ..,dll.
Sementara
di Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa Dalam Melaksanakan
Pengelolaan Keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD
(Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa).”
Kemudian
di pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi “PTPKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal
dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
Kepala
Seksi, selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan
sesuai dengan bidangnya.” Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
-
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
-
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
telah ditetapkan di dalam APBDesa;
-
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran
belanja kegiatan;
-
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
-
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
-
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Sebutan
kepala seksi disamakan dengan kepala urusan (desa-desa di Kab. Ktw. Barat).
Tugas Kepala
Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)
menurut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa tidak bertentangan
dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur
dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di Desa.
Untuk
mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan
keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:
1. Ketua,
berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur)
2. Sekretaris,
berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
3. 1 (satu)
atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan/atau dari
unsur LKMD atau sebutan lain.
Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus
memenuhi persyaratan/kriteria:
1. Memiliki
integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas
2. Mampu
mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme
3. Menandatangani
pakta Integritas
4. Tidak
menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa.
Cara Pembentukan dan Tugas Tim Pengelola
Kegiatan (TPK)
Di tulisan terdahulu yang
berjudul “Susunan Keanggotaan Tim
Pengelola Kegiatan (TPK)” dijelaskan perihal kewenangan Kepala Desa untuk
menetapkan anggota TPK sesuai Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang
berbunyi “Tim Pengelola Kegiatan yang
selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga
kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. Penetapan
orang-orang yang ditunjuk menjadi TPK adalah hak dan kewenangan penuh dari
Kepala Desa, tetapi alangkah baiknya sebelum menunjuk orang-orang yang duduk di
TPK, Kepala Desa mengadakan pertemuan dengan cara mengundang semua unsur di
masyarakat untuk ikut urun rembug dan terlibat dalam pengambilan keputusan
serta memberi kesempatan dan peluang kepada masyarakat untuk dapat dipilih
menjadi anggota TPK (baik itu unsur perangkat desa ataupun dari unsur
masyarakat) dengan kriteria-kriteria khusus sehingga orang-orang yang duduk di
TPK memang benar-benar memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud serta mempunyai
kualitas dan kapabilitas sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya mendapatkan
kepercayaan masyarakat desa itu sendiri.
Kriteria-kriteria untuk dapat
dapat menduduki dan dipilih menjadi anggota TPK adalah sebagai berikut:
1. Orang yang duduk dalam TPK adalah anggota masyarakat
ataupun Perangkat Desa yang mempunyai integritas, jujur dan tidak mempunyai
kepentingan pribadi.
2. Anggota TPK minimal harus mampu membaca, menulis dan
berhitung.
3. Anggota TPK harus mempunyai pengetahuan teknis
minimal tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Dan lain-lain
Kepala Desa juga harus memberikan
kesempatan dan peluang kepada kaum wanita untuk dapat duduk di keanggotaan TPK,
sehingga tidak ada diskriminasi gender dan tentunya harus sesuai dengan
kriteria-kriteria seperti disebutkan diatas. Hasil dari pertemuan perihal
pembentukan TPK dituangkan kedalam Berita Acara Pembentukan Tim Pengelola
Kegiatan (TPK) yang di dalamnya memuat nama-nama anggota dan kedudukan dalam
TPK (Ketua, Sekretaris dan Anggota).
Selanjutnya di Perka LKPP No. 22
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, disebutkan tugas dari TPK yaitu:
1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan
2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
3. Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau
Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam
surat perjanjian
4. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa kepada Kepala Desa
5. Dan lain-lain.
Di point 5 yang berbunyi “dan
lain-lain” kepala desa dapat menambahkan tugas TPK di Surat Keputusan Penetapan
Anggota TPK dan penambahan tugas ini juga dapat di sebutkan di Peraturan
Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa, antara lain:
1. Bersama Kepala Desa, TPK dapat mengevaluasi dan menetapkan
rencana pengadaan barang jasa yang tercantum dalam APBDes
2. Melakukan pengecekan/survey harga di
toko/pemasok/penyedia yang ada di desa yang bersangkutan, bila di desa tersebut
tidak ada toko/pemasok/penyedia, survey dilakukan di ibukota Kecamatan dimana
Desa tersebut berada (apabila di Desa tersebut terdapat lebih dari 1 penyedia,
TPK melakukan survey minimal ke 2 toko/pemasok/penyedia untuk memberi
kesempatan yang sama dan adanya kompetisi kepada toko/pemasok/penyedia untuk
dapat menjadi penyedia barang/jasa
3. Menyiapkan dan menyepakati daftar barang/jasa dan
pekerjaan yang akan diadakan dan sekaligus menyiapkan spesifikasi teknisnya
4. Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat untuk
mensosialisasikan rencana pengadaan barang/jasa. Dalam pertemuan ini, TPK
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) Membuka kesempatan apabila ada masyarakat yang ingin
menyumbangkan barang dan jasa secara sukarela untuk kegiatan dimaksud
b) Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia
barang apabila ada diantara mereka mempunyai barang yang diperlukan untuk
mendukung kegiatan, tentunya barang tersebut harus sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditetapkan dan harga tidak melebihi dari harga yang telah ditetapkan
oleh TPK;
c) Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia
jasa tenaga kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, misalkan
pekerjaan Las, TPK harus memprioritaskan apabila ada masyarakat yang mempunyai
keahlian tersebut, tentunya juga harus sesuai dengan upah yang telah ditetapkan
dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
d) Menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pengadaan
barang jasa di Desa akan menggunakan metode swakelola ataupun menggunakan
Penyedia Jasa, apabila menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan
Usaha), TPK menjelaskan alasan-alasan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan alasan alasan yang logis lainnya, mengapa dalam kegiatan
tersebut menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha).
5. TPK Membuat rencana pemaketan pekerjaan berdasarkan
(Jenis barang/jasa dan ketersediaan penyedia barang/jasa) dan jadwal rencana
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
6. Memasang pengumuman di tempat strategis dalam
lingkup desa (kantor desa, poskamling, dan tempat-tempat strategis lainnya)
7. Menyiapkan daftar toko/pemasok/penyedia
jasa/kontraktor yang akan diundang mengikuti proses pengadaan yang jumlahnya
cukup untuk menjamin adanya kompetisi minimal 2 (dua) toko/pemasok/penyedia
jasa
8. Menyiapkan dan mengirimkan Surat Permintaan
Penawaran untuk Toko / Pemasok / Penyedia Jasa yang akan diundang
9. Menerima surat penawaran, mengevaluasi dan
menetapkan calon pemenang.
Dilibatkannya masyarakat setempat
dalam proses / tahapan-tahapan dari mulai undangan pembentukan TPK sampai
dengan tugas-tugas TPK, dimaksudkan agar masyarakat terlibat
langsung/berparisipasi dalam proses pembangunan di Desa melalui pengadaan
barang dan jasa. Kita sepakat pembangunan desa harus menuju pemberdayaan
masyarakat. Pemberdayaan dapat berjalan bila ada partisipasi, prasyarat untuk
dapat berpartisipasi adalah KESEMPATAN, KEMAUAN dan KEMAMPUAN. Dengan
partisipasi dan berperan serta di sini bukan berarti masyarakat itu hanya
berfungsi untuk memberikan dukungan dan keikutsertaan dalam proses pembangunan,
tetapi juga menikmati hasil-hasil pembangunan itu sendiri. Partisipasi
merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemandirian dan proses
pemberdayaan. Partisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan.
Melibatkan masyarakat agar
berpartisipasi dalam pengadaan barang jasa di desa seperti disebutkan diatas
dimaksudkan agar mereka mengetahui masalah dan cara pemecahannya sesuai dengan
pengetahuan dan pemahaman mereka. Sehingga mereka dapat dengan segera mengambil
keputusan bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan
yang telah mereka ketahui dan mereka buat. Pembangunan di desa juga merupakan
pembangunan masyarakat desa, dan itu merupakan gerakan pembangunan yang
didasarkan atas peranserta/ partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.
Berdasarkan penjelasan diatas maka kesadaran, peranserta dan swadaya masyarakat
perlu ditingkatkan dalam setiap proses pembangunan di desa, dalam hal ini
pengadaan barang jasa di desa, agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan
itu akan dirasakan sebagai suatu kewajiban bersama.[2]
Honorarium Tim
Pengelola Kegiatan
Pertanyaan
dari seorang teman yang menanyakan apakah Tim Pengelola Kegiatan dapat
diberikan honorarium dan apa dasarnya, serta melihat lampiran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa pada sebuah Desa yang di dalamnya memuat honorarium
untuk Tim Pengelola Kegiatan dimasukkan dalam rekening Belanja Barang dan Jasa.
Untuk membahas pertanyaan Dasar Hukum pemberian honor untuk Tim Pengelola
Kegiatan dan apakah benar honorarium Tim Pengelola Kegiatan dimuat dalam rekening
Belanja Barang dan Jasa kita telaah berdasarkan aturan-aturan dibawah ini.
a)
Dasar
Hukum Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Undang-Undang
No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 66 ayat (4) berbunyi “selain penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan Perangkat Desa
memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah,”
selanjutnya di ayat (5) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran
penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 6/2014 tersebut,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
pada Pasal 82 ayat (1) berbunyi “Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan
PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH” selanjutnya pada ayat (3) berbunyi “PENERIMAAN
LAINNYA YANG SAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB
Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Di
Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ini terlihat
perbedaan dengan Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014, letak perbedaannya di PP 43/2014 mengatur penerimaan lainnya yang sah
dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu
Peraturan Bupati/Walikota, sementara di PP 47/2015 penerimaan lainnya yang sah
berdasarkan KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Hanya tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota (Pasal 82 ayat
(2).
Menurut
pemahaman saya pribadi (tolong koreksi apabila salah) Penerimaan Lainnya Yang
Sah BESARANNYA juga harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, ini
untuk akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan) dan memberlakukan asas
persamaan hak dan kewajiban antara Tim Pengelola Kegiatan yang berada di satu
wilayah Kabupaten/Kota, dan harus juga diingat Tim Pengelola Kegiatan bukan
hanya unsur dari Pemerintah Desa, tetapi juga dari unsur Lembaga Kemasyarakatan
Desa, mereka yang dari unsur kemasyarakatan itu juga berhak untuk menerima
honorarium dalam Tim Pengelola Kegiatan.
Tim
Pengelola Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan (dalam hal ini menurut saya Peraturan Bupati/Walikota/Kepala
Desa) Tanpa adanya Peraturan Bupati/Walikota/Peraturan Kepala Desa yang
mengatur pemberian honorarium kepada Tim Pengelola Kegiatan, maka Tim Pengelola
Kegiatan tidak dapat memperoleh honorarium.
Kepala
Desa juga punya kewenangan untuk menetapkan honorarium untuk Tim Pengelola
Kegiatan, sebagaimana di diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan
Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) huruf e. tetapi dikuatirkan nanti ada perbedaan
mengenai besaran honorarium antara desa satu dengan desa lainnya, dan lebih
dikuatirkan lagi apabila Kepala Desa tidak mau memberikan honorarium kepada Tim
Pengelola Kegiatan dengan berbagai alasan, contohnya alasan tentang kemampuan
keuangan desa, jumlah yang beda antara desa yang satu dan desa lainnya saja
berpotensi membuat kinerja Tim Pengelola Kegiatan menjadi tidak maksimal,
apalagi kalau mereka tidak diberikan honorarium.
b)
Penempatan
Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Dalam Lampiran Apbdesa Di Rekening Belanja
Barang Dan Jasa.
Pengertian
Belanja Barang Dan Jasa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014ttg Pengelolaan
Keuangan Desa adalah pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Dan di Pasal 15 ayat (2)
dijabarkan pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang masuk dalam kriteria
Belanja Barang Dan Jasa tersebut.
Apabila
honorarium Tim Pengelola Kegiatan di tempatkan dalam rekening belanja barang
dan jasa menurut pendapat saya tidaklah tepat, karena yang dimaksud HONOR dalam
lampiran APBDesa adalah Honor untuk Ahli (Konsultan Perencana/Pengawas) /
Narasumber (apabila kegiatan tersebut berupa pelatihan), dan ini juga telah
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan
Keuangan Desa Pasal 15 ayat (2) huruf L.
Honorarium
untuk Tim Pengelola Kegiatan sebaiknya ditetapkan di Peraturan Bupati/Peraturan
Kepala Desa tentang Standar Biaya, baik itu satuannya Orang Bulan (OB) / Orang
Kegiatan (OK) / Orang Tahun (OT). Dan sebaiknya besaran honorarium Tim Pengelola
Kegiatan untuk setiap kegiatan dibedakan tergantung nilai pengadaannya, dan
honor untuk ketua, sekretaris dan anggota juga harus dibedakan, Contohnya: Pengadaan
barang dan jasa yang bernilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar:
Ketua
Rp. . . .
Sekretaris
Rp. . . .
Anggota
Rp. . . .
Pengadaan
barang dan jasa diatas Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan
sebesar :
Ketua
Rp. . . .
Sekretaris
Rp. . . .
Anggota
Rp. . . .
Demikian
yang dapat dijelaskan, mohon koreksi apabila ada ketentuan dan pemahaman yang
dianggap kurang tepat.[3]
Tanggung Jawab
TPK Dalam Pekerjaan Swakelola
Sebagaimana
yang telah dijelaskan beberapa kali di artikel-artikel terdahulu bahwa Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya
disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat
Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan
unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.
(Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13
Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa) sedangkan
pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN
dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
Berdasarkan
peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan,
mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak
terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim
Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:
1.
Tim
Perencana
2.
Tim
Pelaksana; dan
3.
Tim
Pengawas
Pembentukan
tim-tim tersebut dapat ditetapkan langsung pada waktu pembentukan Tim Pengelola
Kegiatan oleh Kepala Desa atau melalui rapat intern Tim Pengelola Kegiatan,
yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai
tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara jelas sehingga tidak
menyebabkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi serta tanggung
jawab masing-masing Tim, dan yang harus digaris bawahi Tim Perencana dan Tim
Pengawas harus dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana dapat
dari unsur lembaga kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola
Kegiatan. Ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat
(2). Sedangkan tugas dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri,
dan Ketua TPK tidak boleh masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut,
dikarenakan tugas pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap
perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
Tugas
Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim
Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.
Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.
1.
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA
a)
Menyusun
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:
1)
Maksud
dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;
2)
Jadwal/waktu
pelaksanaan pekerjaan;
Tim Perencana harus betul-betul
memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan
pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan
bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli
perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana
pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun
anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
3)
Keperluan
bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga
ahli perseorangan,
Ini harus dijelaskan secara rinci
untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan,
atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan
atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran
tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya
Tenaga ahli/Konsultan)
Dalam hal diperlukan tenaga ahli
perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses
pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4)
Rincian
Biaya Pekerjaan
Rincian biaya pekerjaan ini dapat
diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji
tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian
pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila
menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan
pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
5)
Produk/Pekerjaan
yang dihasilkan; (nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan
lain sebagainya)
6)
Gambar
rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b)
Tim
Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah
ada Website Desa), papan pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat
strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).
2.
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA
a)
Melakukan
kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi
pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja
b)
Mengkaji
ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa
Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
c)
Mengajukan
kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli
perseorangan/badan usaha kepada TPK untuk diproses lebih lanjut
Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha dilakukan oleh TPK Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha dilakukan oleh TPK Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
d)
Mendatangkan
dan mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha untuk
melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
e)
Menyusun
laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku
cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
f)
Menyusun
laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)
g)
Melaporkan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana
kepada TPK secara berkala
h)
Mencatat
pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari
i)
Penggunaan
bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli
perseorangan/badan usaha dicatat setiap hari dalam laporan harian
j)
Membuat
laporan mingguan berdasarkan laporan harian
k)
Membuat
laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan
l)
Mendokumentasikan
pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan
pekerjaan.
m) Setelah pelaksanaan pekerjaan
Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim
Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada TPK.
3.
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS
a)
Melakukan
pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi
pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
b)
Melaksanakan
pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan
terhadap:
1)
Bahan
meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan
2)
Penggunaan
peralatan/suku cadang ini bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa
(apabila peralatan itu disewa)
3)
Penggunaan
tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan
4)
Melakukan
pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas
penggunaan keuangan
5)
Setelah
melakukan Pengawasan, Tim Pengawas harus melakukan Evaluasi terhadap:
(a) Pengadaan dan penggunaan bahan
(b) Pengadaan dan penggunaan tenaga
kerja/ahli
(c) Pengadaan dan penggunaan
peralatan/suku cadang
(d) Realisasi keuangan dan biaya yang
diperlukan
(e) Pelaksanaan fisik
(f)
Hasil
kerja setiap jenis pekerjaan.
Sementara
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua TPK dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola
ini adalah:
1.
Berdasarkan
dari laporan Tim Pelaksana, Ketua TPK membuat laporan kemajuan realisasi fisik
dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Desa setiap bulan.
2.
Atas
Nama TPK, Ketua TPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola (Kelompok
Masyarakat) dan tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha
3.
Berdasarkan
hasil evaluasi dari Tim Pengawas apabila ditemukan penyimpangan dalam proses
pelaksanaan pekerjaan, Ketua TPK harus segera mengambil tindakan yang dianggap
perlu
4.
Setelah
pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah
tercapai), Ketua TPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada
Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Berita
Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
5.
Berdasarkan
masukan dari Tim Pengawas, Ketua TPK memberikan masukan dan rekomendasi kepada
Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk
meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya
6.
Tim
Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas di bawah Koordinasi dan kendali Ketua
TPK, Ketua TPK bertanggung Jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pekerjaan
Swakelola dari tahap awal yaitu perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan)
Demikian
pembagian tugas pokok dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam
pelaksanaan pekerjaan swakelola, tulisan di atas rangkuman dari beberapa sumber
yang diolah kembali untuk menyesuaikan kondisi/realita di lapangan.[4]
Tugas Pokok dan
Tanggungjawab TPK Lengkap
TPK menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana
Desa. Pembentukan TPK harus dari unsur masyarakat setempat. Beberapa
kewajiban dan tugas pokok yang harus diketahui oleh TPK; Ketua, Bendahara,
Sekretaris dan para anggota sebagai berikut.
Secara umum tugas dan tanggung
jawab TPK sebagai berikut :
Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme
Swakelola Dan Padat Karya:
1. Pembuatan rencana kerja detail dan
Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan
2. Penyiapan dokumen administrasi
sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan
Mekanisme Swakelola dan Padat Karya
3. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dan desain gambar serta pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat,
mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan
4. Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan
berasal dari masyarakat setempat
5. Pemeriksaan hasil kerja dan
penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan
dari pendamping Desa
6. Pengawasan dan pengendalian
kualitas pekerjaan
7. Pembuatan laporan.
Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban
dana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme
Swakelola Dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap
pencairan dana melalui pertemuan Musyawarah Desa.
Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh
penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan Musyawarah
Desa.
Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan;
-
Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan
Kegiatan (SP3K)
-
Bersama Tim Pemelihara membuat rencana operasional dan
pemeliharaan aset hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa
Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya.
Secara khusus tugas dan tanggung
jawab masing-masing pengurus TPK sebagai berikut :
Ketua TPK
-
Membantu
memberikan penjelasan mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana
Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya kepada Masyarakat.
-
Membuka
rekening TPK dengan specimen tanda tangan Ketua TPK, Kasi Ekbang Kesra Desa,
Bendahara TPK untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme
Swakelola dan Padat Karya di bank pemerintah terdekat dan menandatangani
kuitansi pengambilan dana ke Bank setempat.
-
Melaksanakan
pengendalian terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa
dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-
Memeriksa
dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Pendamping
Desa.
-
Memeriksa
dan menandatangani rencana kerja detail dan rencana penggunaan Dana.
-
Memimpin
TPK dalam rapat perencanaan, Pra pelaksanaan dan Evaluasi.
-
Memastikan
bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat.
-
Memeriksa
Buku Kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan
transparan.
-
Membuat
dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil Musyawarah Desa, jika terjadi
perubahan pekerjaan dari rencana.
-
Menandatangani
berkas-berkas penarikan dan pencairan dana.
-
Menyusun,
memeriksa dan menandatangani laporan bulanan.
-
Menandatangani
Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), Buku Kas Umum TPK, Laporan Penyelesaian
Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan
(SKMP), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanan Kegiatan (SP3K).
-
Mendorong
setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan
pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan.
-
Mempelajari
dan menanggapi terhadap catatan PD/PLD di Buku Bimbingan serta meneruskan
bimbingan kepada Tim pengelola kegiatan yang bersangkutan.
-
Menyelenggarakan
Musyawarah Desa yang diperlukan sesuai tahapan kegiatan.
Sekertaris
TPK
-
Membantu
Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
-
Mengisi
formulir, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh Tim
Pengelola kegiatan (TPK).
-
Menyajikan
informasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan
Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan laporan penggunaan dana kepada
masyarakat melalui papan informasi.
-
Memperbaharui
informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel pada papan informasi.
-
Mengarsipkan
seluruh dokumen dan berkas administrasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana
Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat karya.
-
Menghitung
HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau
kepala kelompok.
-
Membantu
ketua TPK dalam pengisian format laporan bulanan.
-
Memelihara
dan menjaga semua Arsip.
-
Mengikuti
pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.
-
Membuat
catatan seluruh aktifitas dan administrasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat
Karya.
Bendahara
TPK
-
Menyimpan
dan menjaga uang kas Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan
Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-
Menyiapkan
kwitansi-kwitansi setiap pembayaran dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-
Melaksanakan
pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan
kepada supplier setelah diketahui dan di setujui oleh ketua TPK.
-
Melaksanakan
pencatatan pada buku kas umum setiap pengeluaran dan penerimaan barang sesuai
dengan penggunaanya dan aturan yang telah disepakati.
-
Membantu
ketua TPK membuat Rencana penggunaan dana (RPD) dan Laporan penggunaan Dana
(LPD ).
-
Melengkapi
LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang.
-
Menyiapkan
administrasi untuk pengajuan dan pengambilan dana Kegiatan Pembangunan Sarana
Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-
Menyiapkan
data-data keuangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa
dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya sebagai bahan pembuatan laporan
bulanan oleh ketua TPK.
-
Menjaga
dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
-
Mengikuti
pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.[5]
Anggota TPK
-
Membantu
Ketua TPK dalam persiapan pelaksanaan.
-
Memantau
dan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan.
-
Membantu
Ketua, Bendahara dan Sekertaris TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-
Membantu
menangani permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-
Melaporkan
kepada ketua TPK tentang perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana
Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.[6]
Siapa Saja Pelaksana Kegiatan Dana Desa, Apakah Hanya
Aparatur Desa
Siapa
saja yang harus diangkat menjadi pelaksana kegiatan untuk Dana Desa, apakah
hanya aparatur Desa atau bisa juga yang bukan dari unsur
aparatur Desa? Pelaksana kegiatan di Desa (yang dibiayai dari sumber dana
manapun, termasuk DD) merupakan hal yang harus dibahas dan diputuskan peserta
dalam MUSRENBANGDES penyusunan RKP Desa. Prinsip pelaksana kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat
Desa dan pembinaan kemasyarakatan dilakukan secara swakelola. Artinya dilakukan
sendiri oleh masyarakat dibawah tanggungjawab Kepala Desa dan dapat diketuai
oleh Kaur/Kasi (Perangkat Desa) bidang yang sesuai di Desa, atau diketuai oleh
warga Desa yang dinilai memiliki kemampuan dan diputuskan melalui MUSRENBANGDES.
Bagaimana
prinsip pelaksanaan kegiatan di Desa?
Prinsip
pelaksanaan kegiatan adalah swakelola Desa. Artinya dikelola sendiri oleh
masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat Desa (Pemerintah
Desa). Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam
kegiatan yang masuk dalam bidang.
1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2) Pembangunan
Desa,
3) Pemberdayaan
masyarakat Desa,
4) Pembinaan
kemasyarakatan Desa.
Dengan
demikian, pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang tersebut,
dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus
diputuskan pada saat MUSRENBANGDES.
Umumnya
kegiatan di bidang No. 1) dilaksanakan oleh Perangkat Desa, tetapi untuk
kegiatan dalam bidang No. 2), 3) dan 4)
tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi
dapat dilakukan oleh Tim Kerja atau Tim Pelaksana yang diketuai oleh warga
berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan melibatkan
perangkat dan masyarakat (gabungan).[7]
Manggopoh,
16 Juli 2018
Catatan Jafriandi
[1] https://bayusenablog.wordpress.com/2015/09/29/susunan-keanggotaan-tim-pengelola-kegiatan-tpk/
[2]
https://bayusenablog.wordpress.com/2016/03/28/pembentukan-dan-tugas-tim-pengelola-kegiatan-tpk/
[3]
https://bayusenablog.wordpress.com/2016/07/18/honorarium-tim-pengelola-kegiatan
[4]
https://bayusenablog.wordpress.com/2016/06/09/pembagian-tugas-dan-tanggung-jawab-tpk-dalam-pekerjaan-swakelola/
[5]
http://www.beritabandabaro.com/2016/12/siapa-saja-pelaksana-kegiatan-dana-desa.html
[6]
https://www.abdidesa.com/2018/01/tugas-pokok-dan-tanggungjawab-tpk.html
[7]
http://www.beritabandabaro.com/2016/12/siapa-saja-pelaksana-kegiatan-dana-desa.html