TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)


TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

(Sumber gambar: http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2017/04/11/wajib-bentuk-tpk-di-desa/)

Susunan Keanggotaan
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di pengertian umum Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.”
Tugas TPK (yang terdiri dari  unsur Pemerintah Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:
1.    Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan
2.    Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
3.    Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran).
4.    Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa.
5.    ..,dll.
Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa Dalam Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa).”
Kemudian di pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: 
Kepala Seksi, selanjutnya  Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.” Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
-       Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya
-       Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
-       Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
-       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
-       Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
-       Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Sebutan kepala seksi disamakan dengan kepala urusan (desa-desa di Kab. Ktw. Barat).
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di Desa.
Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:
1.    Ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur)
2.    Sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
3.    1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan/atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.
Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria:
1.    Memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas
2.    Mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme
3.    Menandatangani pakta Integritas
4.    Tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa.
5.    Memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.[1]

Cara Pembentukan dan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Di tulisan terdahulu yang berjudul “Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)” dijelaskan perihal kewenangan Kepala Desa untuk menetapkan anggota TPK sesuai Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berbunyi “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. Penetapan orang-orang yang ditunjuk menjadi TPK adalah hak dan kewenangan penuh dari Kepala Desa, tetapi alangkah baiknya sebelum menunjuk orang-orang yang duduk di TPK, Kepala Desa mengadakan pertemuan dengan cara mengundang semua unsur di masyarakat untuk ikut urun rembug dan terlibat dalam pengambilan keputusan serta memberi kesempatan dan peluang kepada masyarakat untuk dapat dipilih menjadi anggota TPK (baik itu unsur perangkat desa ataupun dari unsur masyarakat) dengan kriteria-kriteria khusus sehingga orang-orang yang duduk di TPK memang benar-benar memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud serta mempunyai kualitas dan kapabilitas sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya mendapatkan kepercayaan masyarakat desa itu sendiri.

Kriteria-kriteria untuk dapat dapat menduduki dan dipilih menjadi anggota TPK adalah sebagai berikut:

1.    Orang yang duduk dalam TPK adalah anggota masyarakat ataupun Perangkat Desa yang mempunyai integritas, jujur dan tidak mempunyai kepentingan pribadi.

2.    Anggota TPK minimal harus mampu membaca, menulis dan berhitung.

3.    Anggota TPK harus mempunyai pengetahuan teknis minimal tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan.

4.    Dan lain-lain

Kepala Desa juga harus memberikan kesempatan dan peluang kepada kaum wanita untuk dapat duduk di keanggotaan TPK, sehingga tidak ada diskriminasi gender dan tentunya harus sesuai dengan kriteria-kriteria seperti disebutkan diatas. Hasil dari pertemuan perihal pembentukan TPK dituangkan kedalam Berita Acara Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang di dalamnya memuat nama-nama anggota dan kedudukan dalam TPK (Ketua, Sekretaris dan Anggota).

Selanjutnya di Perka LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebutkan tugas dari TPK yaitu:

1.    Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan

2.    Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

3.    Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian

4.    Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa

5.    Dan lain-lain.

Di point 5 yang berbunyi “dan lain-lain” kepala desa dapat menambahkan tugas TPK di Surat Keputusan Penetapan Anggota TPK dan penambahan tugas ini juga dapat di sebutkan di Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang Jasa di Desa, antara lain:

1.    Bersama Kepala Desa, TPK dapat mengevaluasi dan menetapkan rencana pengadaan barang jasa yang tercantum dalam APBDes

2.    Melakukan pengecekan/survey harga di toko/pemasok/penyedia yang ada di desa yang bersangkutan, bila di desa tersebut tidak ada toko/pemasok/penyedia, survey dilakukan di ibukota Kecamatan dimana Desa tersebut berada (apabila di Desa tersebut terdapat lebih dari 1 penyedia, TPK melakukan survey minimal ke 2 toko/pemasok/penyedia untuk memberi kesempatan yang sama dan adanya kompetisi kepada toko/pemasok/penyedia untuk dapat menjadi penyedia barang/jasa

3.    Menyiapkan dan menyepakati daftar barang/jasa dan pekerjaan yang akan diadakan dan sekaligus menyiapkan spesifikasi teknisnya

4.    Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat untuk mensosialisasikan rencana pengadaan barang/jasa. Dalam pertemuan ini, TPK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a)    Membuka kesempatan apabila ada masyarakat yang ingin menyumbangkan barang dan jasa secara sukarela untuk kegiatan dimaksud

b)    Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia barang apabila ada diantara mereka mempunyai barang yang diperlukan untuk mendukung kegiatan, tentunya barang tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan harga tidak melebihi dari harga yang telah ditetapkan oleh TPK;

c)    Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi penyedia jasa tenaga kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, misalkan pekerjaan Las, TPK harus memprioritaskan apabila ada masyarakat yang mempunyai keahlian tersebut, tentunya juga harus sesuai dengan upah yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);

d)    Menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pengadaan barang jasa di Desa akan menggunakan metode swakelola ataupun menggunakan Penyedia Jasa, apabila menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha), TPK menjelaskan alasan-alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan alasan alasan yang logis lainnya, mengapa dalam kegiatan tersebut menggunakan Penyedia Jasa (Perorangan ataupun Badan Usaha).

5.    TPK Membuat rencana pemaketan pekerjaan berdasarkan (Jenis barang/jasa dan ketersediaan penyedia barang/jasa) dan jadwal rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

6.    Memasang pengumuman di tempat strategis dalam lingkup desa (kantor desa, poskamling, dan tempat-tempat strategis lainnya)

7.    Menyiapkan daftar toko/pemasok/penyedia jasa/kontraktor yang akan diundang mengikuti proses pengadaan yang jumlahnya cukup untuk menjamin adanya kompetisi minimal 2 (dua) toko/pemasok/penyedia jasa

8.    Menyiapkan dan mengirimkan Surat Permintaan Penawaran untuk Toko / Pemasok / Penyedia Jasa yang akan diundang

9.    Menerima surat penawaran, mengevaluasi dan menetapkan calon pemenang.

Dilibatkannya masyarakat setempat dalam proses / tahapan-tahapan dari mulai undangan pembentukan TPK sampai dengan tugas-tugas TPK, dimaksudkan agar masyarakat terlibat langsung/berparisipasi dalam proses pembangunan di Desa melalui pengadaan barang dan jasa. Kita sepakat pembangunan desa harus menuju pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan dapat berjalan bila ada partisipasi, prasyarat untuk dapat berpartisipasi adalah KESEMPATAN, KEMAUAN dan KEMAMPUAN. Dengan partisipasi dan berperan serta di sini bukan berarti masyarakat itu hanya berfungsi untuk memberikan dukungan dan keikutsertaan dalam proses pembangunan, tetapi juga menikmati hasil-hasil pembangunan itu sendiri. Partisipasi merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemandirian dan proses pemberdayaan. Partisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan merupakan hal terpenting dalam pemberdayaan.

Melibatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pengadaan barang jasa di desa seperti disebutkan diatas dimaksudkan agar mereka mengetahui masalah dan cara pemecahannya sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman mereka. Sehingga mereka dapat dengan segera mengambil keputusan bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka ketahui dan mereka buat. Pembangunan di desa juga merupakan pembangunan masyarakat desa, dan itu merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peranserta/ partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas maka kesadaran, peranserta dan swadaya masyarakat perlu ditingkatkan dalam setiap proses pembangunan di desa, dalam hal ini pengadaan barang jasa di desa, agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu akan dirasakan sebagai suatu kewajiban bersama.[2]

 

Honorarium Tim Pengelola Kegiatan

Pertanyaan dari seorang teman yang menanyakan apakah Tim Pengelola Kegiatan dapat diberikan honorarium dan apa dasarnya, serta melihat lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada sebuah Desa yang di dalamnya memuat honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan dimasukkan dalam rekening Belanja Barang dan Jasa. Untuk membahas pertanyaan Dasar Hukum pemberian honor untuk Tim Pengelola Kegiatan dan apakah benar honorarium Tim Pengelola Kegiatan dimuat dalam rekening Belanja Barang dan Jasa kita telaah berdasarkan aturan-aturan dibawah ini.
a)    Dasar Hukum Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 66 ayat (4) berbunyi “selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah,” selanjutnya di ayat (5) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 6/2014 tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 82 ayat (1) berbunyi “Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH” selanjutnya pada ayat (3) berbunyi “PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Di Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ini terlihat perbedaan dengan Pasal 82 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, letak perbedaannya di PP 43/2014 mengatur penerimaan lainnya yang sah dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini yaitu Peraturan Bupati/Walikota, sementara di PP 47/2015 penerimaan lainnya yang sah berdasarkan KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Hanya tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota (Pasal 82 ayat (2).
Menurut pemahaman saya pribadi (tolong koreksi apabila salah) Penerimaan Lainnya Yang Sah BESARANNYA juga harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, ini untuk akuntabilitas (dapat dipertanggung jawabkan) dan memberlakukan asas persamaan hak dan kewajiban antara Tim Pengelola Kegiatan yang berada di satu wilayah Kabupaten/Kota, dan harus juga diingat Tim Pengelola Kegiatan bukan hanya unsur dari Pemerintah Desa, tetapi juga dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, mereka yang dari unsur kemasyarakatan itu juga berhak untuk menerima honorarium dalam Tim Pengelola Kegiatan.
Tim Pengelola Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (dalam hal ini menurut saya Peraturan Bupati/Walikota/Kepala Desa) Tanpa adanya Peraturan Bupati/Walikota/Peraturan Kepala Desa yang mengatur pemberian honorarium kepada Tim Pengelola Kegiatan, maka Tim Pengelola Kegiatan tidak dapat memperoleh honorarium.
Kepala Desa juga punya kewenangan untuk menetapkan honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan, sebagaimana di diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (2) huruf e. tetapi dikuatirkan nanti ada perbedaan mengenai besaran honorarium antara desa satu dengan desa lainnya, dan lebih dikuatirkan lagi apabila Kepala Desa tidak mau memberikan honorarium kepada Tim Pengelola Kegiatan dengan berbagai alasan, contohnya alasan tentang kemampuan keuangan desa, jumlah yang beda antara desa yang satu dan desa lainnya saja berpotensi membuat kinerja Tim Pengelola Kegiatan menjadi tidak maksimal, apalagi kalau mereka tidak diberikan honorarium.

b)    Penempatan Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Dalam Lampiran Apbdesa Di Rekening Belanja Barang Dan Jasa.
Pengertian Belanja Barang Dan Jasa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014ttg Pengelolaan Keuangan Desa adalah pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Dan di Pasal 15 ayat (2) dijabarkan pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang masuk dalam kriteria Belanja Barang Dan Jasa tersebut.
Apabila honorarium Tim Pengelola Kegiatan di tempatkan dalam rekening belanja barang dan jasa menurut pendapat saya tidaklah tepat, karena yang dimaksud HONOR dalam lampiran APBDesa adalah Honor untuk Ahli (Konsultan Perencana/Pengawas) / Narasumber (apabila kegiatan tersebut berupa pelatihan), dan ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 ayat (2) huruf L.
Honorarium untuk Tim Pengelola Kegiatan sebaiknya ditetapkan di Peraturan Bupati/Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya, baik itu satuannya Orang Bulan (OB) / Orang Kegiatan (OK) / Orang Tahun (OT). Dan sebaiknya besaran honorarium Tim Pengelola Kegiatan untuk setiap kegiatan dibedakan tergantung nilai pengadaannya, dan honor untuk ketua, sekretaris dan anggota juga harus dibedakan, Contohnya: Pengadaan barang dan jasa yang bernilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar:
Ketua Rp. . . .
Sekretaris Rp. . . .
Anggota Rp. . . .
Pengadaan barang dan jasa diatas Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar :
Ketua Rp. . . .
Sekretaris Rp. . . .
Anggota Rp. . . .
Demikian yang dapat dijelaskan, mohon koreksi apabila ada ketentuan dan pemahaman yang dianggap kurang tepat.[3]

Tanggung Jawab TPK Dalam Pekerjaan Swakelola
Sebagaimana yang telah dijelaskan beberapa kali di artikel-artikel terdahulu bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. (Pengertian umum di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa) sedangkan pengertian swakelola di aturan seperti aturan yang disebutkan diatas adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan sebaiknya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:
1.    Tim Perencana
2.    Tim Pelaksana; dan
3.    Tim Pengawas
Pembentukan tim-tim tersebut dapat ditetapkan langsung pada waktu pembentukan Tim Pengelola Kegiatan oleh Kepala Desa atau melalui rapat intern Tim Pengelola Kegiatan, yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara jelas sehingga tidak menyebabkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing Tim, dan yang harus digaris bawahi Tim Perencana dan Tim Pengawas harus dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana dapat dari unsur lembaga kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola Kegiatan. Ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2). Sedangkan tugas dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri, dan Ketua TPK tidak boleh masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut, dikarenakan tugas pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan.
Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim
Disini akan dijelaskan beberapa tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, tentunya ini hanya sebagai gambaran, masing-masing Tim dapat menambahkan/mengurangi tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan realita di lapangan.
1.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA
a)    Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:
1)    Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;
2)    Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;
Tim Perencana harus betul-betul memperhitungkan dan mempertimbangkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seperti mulai dan berakhirnya pekerjaan termasuk jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan. Dan yang harus benar-benar diperhatikan Penyusunan jadwal rencana pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektifnya anggaran.
3)    Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seperti peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan,
Ini harus dijelaskan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga ahli berupa konsultan atau orang yang dianggap ahli dalam perencanaan pekerjaan dimaksud) anggaran tenaga ahli ini dapat dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)
Dalam hal diperlukan tenaga ahli perseorangan tertentu, dapat dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4)    Rincian Biaya Pekerjaan
Rincian biaya pekerjaan ini dapat diartikan sebagai Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: rincian gaji tenaga ahli perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, rincian pengadaan bahan/material, rincian biaya pengadaan atau biaya sewa (apabila menyewa peralatan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang dibutuhkan.
5)    Produk/Pekerjaan yang dihasilkan; (nama pekerjaan seperti pembuatan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)
6)    Gambar rencana kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).
Gambar rencana kerja memuat lay-out atau denah pekerjaan yang akan dikerjakan serta Spesifikasi teknis harus disusun mengikuti pedoman/standar yang sesuai dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b)    Tim Perencana mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis lainnya (kecuali di tempat Ibadah, sarana Pendidikan dan kesehatan).

2.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA
a)    Melakukan kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan berdasarkan dan gambar rencana kerja
b)    Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal kebutuhan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
c)    Mengajukan kebutuhan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha kepada TPK untuk diproses lebih lanjut
Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan usaha dilakukan oleh TPK Pengiriman bahan dapat dilakukan secara bertahap atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.
d)    Mendatangkan dan mengatur tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
e)    Menyusun laporan tentang penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha
f)     Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)
g)    Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana kepada TPK secara berkala
h)   Mencatat pencapaian target fisik pekerjaan setiap hari
i)     Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga ahli perseorangan/badan usaha dicatat setiap hari dalam laporan harian
j)      Membuat laporan mingguan berdasarkan laporan harian
k)    Membuat laporan bulanan berdasarkan laporan mingguan
l)     Mendokumentasikan pekerjaan meliputi dokumentasi administrasi dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.
m)  Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan kepada TPK.

3.    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS
a)    Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi yaitu dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
b)    Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, meliputi pengawasan terhadap:
1)    Bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan
2)    Penggunaan peralatan/suku cadang ini bertujuan untuk menghindari pemborosan biaya sewa (apabila peralatan itu disewa)
3)    Penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan
4)    Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan
5)    Setelah melakukan Pengawasan, Tim Pengawas harus melakukan Evaluasi terhadap:
(a)  Pengadaan dan penggunaan bahan
(b)  Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli
(c)  Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang
(d)  Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan
(e)  Pelaksanaan fisik
(f)   Hasil kerja setiap jenis pekerjaan.

Sementara Tugas dan Tanggung Jawab Ketua TPK dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:
1.    Berdasarkan dari laporan Tim Pelaksana, Ketua TPK membuat laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.
2.    Atas Nama TPK, Ketua TPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola (Kelompok Masyarakat) dan tenaga kerja/tenaga ahli perseorangan/badan usaha
3.    Berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Pengawas apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, Ketua TPK harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu
4.    Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai), Ketua TPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
5.    Berdasarkan masukan dari Tim Pengawas, Ketua TPK memberikan masukan dan rekomendasi kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya
6.    Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas di bawah Koordinasi dan kendali Ketua TPK, Ketua TPK bertanggung Jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pekerjaan Swakelola dari tahap awal yaitu perencanaan sampai dengan selesainya pekerjaan)
Demikian pembagian tugas pokok dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola, tulisan di atas rangkuman dari beberapa sumber yang diolah kembali untuk menyesuaikan kondisi/realita di lapangan.[4]

Tugas Pokok dan Tanggungjawab TPK Lengkap
TPK menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana Desa. Pembentukan TPK harus dari unsur masyarakat setempat. Beberapa kewajiban dan tugas pokok yang harus diketahui oleh TPK; Ketua, Bendahara, Sekretaris dan para anggota sebagai berikut.
Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK sebagai berikut :
Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya:
1.    Pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan
2.    Penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya
3.    Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain gambar serta pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan
4.    Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat
5.    Pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari pendamping Desa
6.    Pengawasan dan pengendalian  kualitas pekerjaan
7.    Pembuatan laporan.
Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dana Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan Musyawarah Desa.
Menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan melalui pertemuan Musyawarah Desa.

Menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan;
-       Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
-       Bersama Tim Pemelihara membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya.

Secara khusus tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus TPK sebagai berikut :
Ketua TPK  
-       Membantu memberikan penjelasan mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya kepada Masyarakat.
-       Membuka rekening TPK dengan specimen tanda tangan Ketua TPK, Kasi Ekbang Kesra Desa, Bendahara TPK untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya di bank pemerintah terdekat dan menandatangani kuitansi pengambilan dana ke Bank setempat.
-       Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-       Memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Pendamping Desa.
-       Memeriksa dan menandatangani rencana kerja detail dan rencana penggunaan Dana.
-       Memimpin TPK dalam rapat perencanaan, Pra pelaksanaan dan Evaluasi.
-       Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat.
-       Memeriksa Buku Kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
-       Membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil Musyawarah Desa, jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana.
-       Menandatangani berkas-berkas penarikan dan pencairan dana.
-       Menyusun, memeriksa dan menandatangani laporan bulanan.
-       Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), Buku Kas Umum TPK, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan  Menyelesaikan Pekerjaan (SKMP), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanan Kegiatan (SP3K).
-       Mendorong setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan.
-       Mempelajari dan menanggapi terhadap catatan PD/PLD di Buku Bimbingan serta meneruskan bimbingan kepada Tim pengelola kegiatan yang bersangkutan.
-       Menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diperlukan sesuai tahapan kegiatan.

Sekertaris TPK  
-       Membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif.
-       Mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh Tim Pengelola kegiatan (TPK).
-       Menyajikan informasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi.
-       Memperbaharui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel pada papan informasi.
-       Mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat karya.
-       Menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kepala kelompok.
-       Membantu ketua TPK dalam pengisian format laporan bulanan.
-       Memelihara dan menjaga semua Arsip.
-       Mengikuti pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.
-       Membuat catatan seluruh aktifitas dan administrasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.

Bendahara TPK 
-       Menyimpan dan menjaga uang kas Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-       Menyiapkan kwitansi-kwitansi setiap pembayaran dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-       Melaksanakan pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan kepada supplier setelah diketahui dan di setujui oleh ketua TPK.
-       Melaksanakan pencatatan pada buku kas umum setiap pengeluaran dan penerimaan barang sesuai dengan penggunaanya dan aturan yang telah disepakati.
-       Membantu ketua TPK membuat Rencana penggunaan dana (RPD) dan Laporan penggunaan Dana (LPD ).
-       Melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang.
-       Menyiapkan administrasi untuk pengajuan dan pengambilan dana Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-       Menyiapkan data-data keuangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh ketua TPK.
-       Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran.
-       Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh Pendamping Desa.[5]

Anggota TPK  
-       Membantu Ketua TPK dalam persiapan pelaksanaan.
-       Memantau dan menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan.
-       Membantu Ketua, Bendahara dan Sekertaris TPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-       Membantu menangani permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.
-       Melaporkan kepada ketua TPK tentang perkembangan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan Mekanisme Swakelola dan Padat Karya.[6]

Siapa Saja Pelaksana Kegiatan Dana Desa, Apakah Hanya Aparatur Desa
Siapa saja yang harus diangkat menjadi pelaksana kegiatan untuk Dana Desa, apakah hanya aparatur Desa atau bisa juga yang bukan dari unsur aparatur Desa? Pelaksana kegiatan di Desa (yang dibiayai dari sumber dana manapun, termasuk DD) merupakan hal yang harus dibahas dan diputuskan peserta dalam MUSRENBANGDES penyusunan RKP Desa. Prinsip pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan dilakukan secara swakelola. Artinya dilakukan sendiri oleh masyarakat dibawah tanggungjawab Kepala Desa dan dapat diketuai oleh Kaur/Kasi (Perangkat Desa) bidang yang sesuai di Desa, atau diketuai oleh warga Desa yang dinilai memiliki kemampuan dan diputuskan melalui MUSRENBANGDES.
Bagaimana prinsip pelaksanaan kegiatan di Desa?
Prinsip pelaksanaan kegiatan adalah swakelola Desa. Artinya dikelola sendiri oleh masyarakat Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat Desa (Pemerintah Desa). Jenis kegiatan di Desa banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam kegiatan yang masuk dalam bidang.
1)    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
2)    Pembangunan Desa,
3)    Pemberdayaan masyarakat Desa,
4)    Pembinaan kemasyarakatan Desa.
Dengan demikian, pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis dan bidang tersebut, dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus diputuskan pada saat MUSRENBANGDES.
Umumnya kegiatan di bidang No. 1) dilaksanakan oleh Perangkat Desa, tetapi untuk kegiatan dalam bidang No. 2), 3) dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi dapat dilakukan oleh Tim Kerja atau Tim Pelaksana yang diketuai oleh warga berdasar kemampuan, keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan melibatkan perangkat dan masyarakat (gabungan).[7]



Manggopoh, 16 Juli 2018
Catatan Jafriandi








[1] https://bayusenablog.wordpress.com/2015/09/29/susunan-keanggotaan-tim-pengelola-kegiatan-tpk/
[2] https://bayusenablog.wordpress.com/2016/03/28/pembentukan-dan-tugas-tim-pengelola-kegiatan-tpk/
[3] https://bayusenablog.wordpress.com/2016/07/18/honorarium-tim-pengelola-kegiatan
[4] https://bayusenablog.wordpress.com/2016/06/09/pembagian-tugas-dan-tanggung-jawab-tpk-dalam-pekerjaan-swakelola/
[5] http://www.beritabandabaro.com/2016/12/siapa-saja-pelaksana-kegiatan-dana-desa.html
[6] https://www.abdidesa.com/2018/01/tugas-pokok-dan-tanggungjawab-tpk.html
[7] http://www.beritabandabaro.com/2016/12/siapa-saja-pelaksana-kegiatan-dana-desa.html

Postingan populer dari blog ini

SERVANT LEADERSHIP

Kisah Inspiratif, Orang-orang Buta dan Seekor Gajah