Postingan

TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI

TUGAS DAN FUNGSI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI AGAM NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH NAGARI   1.     WALINAGARI Bertugas, bertugas menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat nagari. Walinagari Berfungsi, ·          Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah ·          Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan bidang pendidikan serta kesehatan ·          Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan ·          Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi

MENELAAH PERAN KECAMATAN DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA

MENELAAH PERAN KECAMATAN DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urlrsan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.  Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan p

PELAJARAN DARI LUQMANUL HAKIM

PELAJARAN DARI LUQMANUL HAKIM SOSOK Luqmanul Hakim banyak menginspirasi para arifin. Dalam riwayat Ibnu Abbas, Luqmanul Hakim seorang manusia biasa yang pekerjaan sehari-harinya pencari kayu bakar di Habsy. Ia bukan nabi, bukan rasul, bukan bangsawan, dan bukan pula ulama besar. Ada riwayat menyebutkan ia seorang hakim di zaman Nabi Daud. Riwayat lain menyebutkan ia hidup sesudah Nabi Isa sebelum Nabi Muhammad lahir. Ia memiliki banyak kelebihan di balik kesederhanaannya sehingga namanya diabadikan di dalam Alquran sebagai Surah Luqman. Menurut Ibnu Katsir, nama panjang Luqman ialah Luqman bin Unaqa’ bin Sadun. Ia digambarkan bertubuh pendek dan berhidung mancung dari Nubah dan ada juga yang berpendapat ia berasal dari Sudan. Secara fisik, sesungguhnya tidak ada yang menarik dari Luqmanul Hakim. Hanya kecerdasan dan kearifan yang dimilikinya membuatnya terkenal dan selalu terkenang. Kisah Luqman dan Keledai Sebagai salah satu contoh kasusnya ialah ketika suatu saat Luqm

Perbedaan Musyawarah Desa Dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Perbedaan Musyawarah Desa Dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sesuai dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa. Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan desa seperti pendirian/ pembubaran BUMDesa, pengelolaan/ pelepasan/ pemberian aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis yang harus dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kegiatan tahun sebelumnya. Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber pendanaan dari APBDesa. Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative democracy) dimana keputusan - keputusan penting menyangkut kehidupan warga desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh komponen masyarakat. Mu

BEBERAPA KAPASITAS YANG PERLU DIMILIKI OLEH DESA

BEBERAPA KAPASITAS YANG PERLU DIMILIKI OLEH DESA Mengkaji tentang kapasitas desa, terutama pemerintah desa, bukan sekadar kesanggupan dan kelancaran pemerintah desa menjalankan tugas pokok dan fungsinya atau mengikuti prosedur administrasi yang sudah baku saja. Kapasitas dalam konteks ini adalah penguasaan pengetahuan dan informasi maupun keterampilan menerapkan alat kebijakan dan program untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif dan efisien. Yang lebih penting lagi, kapasitas merupakan prakarsa untuk melakukan inovasi atau pembaharuan ide terhadap pengelolaan pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan dan pemberdayaan agar desa berkembang lebih dinamis dalam upaya mencapai visi-misinya yang digariskan dalam RPJMDesa. Tentu saja banyak daftar panjang kapasitas yang harus dimiliki oleh desa (Aparatur Pemerintahan). Tetapi, paling tidak, secara teoretis ada beberapa bentuk kemampuan (kapasitas) yang perlu dikembangkan, diantaranya : Pertama, kapasitas regulasi (mengatur)