Perbedaan Musyawarah Desa Dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Perbedaan
Musyawarah Desa
Dengan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa
Sesuai
dengan UU Desa pasal 54, Musyawarah Desa wajib diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk mendiskusikan dan memutuskan hal-hal strategis desa.
Ada hal strategis desa yang harus dibahas ketika muncul dan atau dibutuhkan
desa seperti pendirian/ pembubaran BUMDesa, pengelolaan/ pelepasan/ pemberian
aset desa, kerja sama antar desa dan pembahasan RPJMDesa. Ada masalah strategis
yang harus dibahas secara tahunan yaitu menetapkan prioritas belanja desa
berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan
kegiatan tahun sebelumnya. Musyawarah desa diselenggarakan BPD dengan sumber
pendanaan dari APBDesa. Musyawarah Desa sangat penting dalam mewujudkan
demokrasi berlandaskan musyawarah (deliberative
democracy) dimana keputusan - keputusan penting menyangkut kehidupan warga
desa tidak hanya diputuskan oleh pemerintah desa melainkan oleh seluruh
komponen masyarakat.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) lebih teknis, yaitu
menindaklanjuti prioritas belanja yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Desa
menjadi lebih rinci seperti perhitungan teknis, rencana anggaran biaya dan
jadwal pelaksanaan kegiatan. Karena itu Musrenbangdes merupakan domain
pemerintahan desa (kepala dan perangkat desa), tentu saja dalam proses
musrenbangdes pemerintahan desa tetap melibatkan BPD dan perwakilan kelompok
masyarakat untuk menjamin mandat Musyawarah Desa diimplementasikan dalam
perencanaan yang lebih teknis.[1]