MENELAAH PERAN KECAMATAN DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA
MENELAAH PERAN KECAMATAN
DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA
Dalam
sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus
penyelenggara urlrsan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah
kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang
dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara
berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan
kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di
kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia,
dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.
Pelimpahan
sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan
mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang
berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian
kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kecamatan
merupakan salah satu perangkat daerah kabupaten/kota yang memiliki posisi yang
relatif unik, dalam arti tidak memiliki urusan yang khusus (berbeda dengan SKPD
lain, seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan), namun memiliki wilayah
kerja yang melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi dan penyelenggaraan
pemerintahan umum.
Camat
selama ini memiliki kewenangan untuk urusan pemerintahan umum di tingkat
kecamatan, yang merupakan tugas dari bupati/wali kota yang dilimpahkan kepada
camat. Tugas camat lainnya adalah mengoordinasikan berbagai kegiatan di tingkat
kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan;
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota
yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang
ada di Kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
kaitannya dengan pembinaan dan pengawasan desa, yang “hanya” terdiri dari
koordinasi,pembinaan, dan pengawasan maka besar wewenang kecamatan tergantung
pada besar kecilnya pelimpahan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Dengan
kata lain, kewenangan delegatif sangat menentukan. Oleh karena itu, luas dan
sempitnya kewenangan camat sangat tergantung dari delegasi kewenangan yang
diberikan oleh bupati/ walikota.
Sementara
pada sisi lain, peran kecamatan menjadi sangat penting dalam
memandirikan desa. Karena jarak geografis dan rentang pembinaan pemerintah
kabupaten dianggap “relatif jauh” dengan desa. Namun dalam pelaksanaannya,
ternyata kecamatan lebih sering dianggap sebagai rantai birokrasi tambahan
dalam komunikasi dan hubungan antara desa dengan kabupaten/kota.
Dalam
kaitannya dengan desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda juga menyatakan bahwa
salah satu mandat pembentukan kecamatan adalah untuk pemberdayaan masyarakat
desa, seperti dinyatakan dalam Pasal 221 ayat 1 bahwa, “Daerah kabupaten/ kota
membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan”.
Terbitnya
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) “memaksa” pemerintah untuk
berinovasi kembali dalam menentukan peran kecamatan, terutama dalam rangka
mendorong kemandirian desa, melalui fasilitasi dan peningkatan kapasitas
pemerintahan desa.
Karena
tujuan dibentuknya UU Desa sendiri diantaranya adalah:
1. Mendorong
prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi
dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
2. Membentuk
Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta
bertanggung jawab;
3. Meningkatkan
pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum;
4. Memajukan
perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
dan
5. Memperkuat
masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Undang-Undang
Desa ini memandatkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan desa. Dalam pelaksanaannya, dapat mendelegasikan pembinaan dan
pengawasan kepada perangkat daerah (Pasal 112 ayat 1 dan 2). Salah satunya
adalah camat.
Hal ini
dipertegas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 154
ayat 1 dan 2 yang menyatakan Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan
dan pengawasan Desa, yang dilakukan melalui:
1. Fasilitasi
penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
2. Fasilitasi
administrasi tata Pemerintahan Desa;
3. Fasilitasi
pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
4. Fasilitasi
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
5. Fasilitasi
pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
6. fasilitasi
pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
7. fasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
8. rekomendasi
pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa; i) fasilitasi sinkronisasi
perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
9. fasilitasi
penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
10. fasilitasi
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
11. fasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
12. fasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
13. fasilitasi
kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
14. fasilitasi
penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan
penegasan batas Desa;
15. fasilitasi
penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
16. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
17. koordinasi
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.
Dengan
demikian menjadi jelas, bahwa menurut UU Desa dan UU Pemda, kecamatan, di
samping harus mengelola potensi internalnya, juga wajib memberikan pembinaan
kepada pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga tujuan
pengaturan desa tercapai yaitu desa yang berdaya dan mandiri.
Dalam
konteks pemberdayaan masyarakat desa, maka keberadaan kecamatan hendaknya dapat
dimanfaatkan secara optimal, sehingga anggaran dan fasilitas yang digunakan
untuk pembiayaan kecamatan yang disuplai oleh APBD dapat memberi manfaat besar
bagi masyarakat desa. Semoga !!![1]