Kaur Keuangan dan Bendahara Desa

Kaur Keuangan dan Bendahara Desa


(Sumber gambar: http://hms-unrika.blogspot.com/p/blog-page.html)

Urusan keuangan adalah salah satu urusan paling banyak disorot dalam Pemerintahan Desa. Tapi kenapa di desa ada Kepala Urusan Keuangan sekaligus ada pula Bendahara. Apa saja tugas mereka sehingga tidak berbenturan satu sama lain?
Berbeda sekali, begitulah tugas Kaur Keuangan dan Bendahara. Seperti yang tercantum dalam Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Desa, tugas Kaur Keuangan adalah, Pertama, mengolah administrasi keuangan desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa. Kedua, membantu kelancaran dalam pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa. Ketiga, menginventarisasi kekayaan desa.
Tugas ini lebih bersifat manajerial dalam lingkup yang jauh lebih luas. Kaur Keuangan adalah salah satu perangkat desa yang memiliki tanggungjawab memikirkan bagaimana desa bisa menjalankan fungsi dalam mendatangkan pendapatan daerah maupun APBDesa. Jadi lebih memikirkan masalah keuangan secara holistik, menyeluruh dan dalam skala yang besar.
Sedangkan tugas Bendahara Desa jauh lebih spesifik sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada peraturan itu disebutkan, bendahara adaah salahsatu unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Lalu apa saja tugasnya?
Jadi, tugas bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menata-usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Maka tugas bendahara jauh lebih detail dan teknis dalam penanganan masalah keuangan desa.
Bendahara-lah yang bertugas melakukan berbagai pembayaran yang harus dilakukan desa terhadap berbagai pihak dalam rangka menjalankan proses pembangunan. Misalnya, pembayaran pada proyek-proyek yang bersumber dari dana desa. Bendaharalah yang bertanggungjawab melakukan transaksi ke bank, melakukan pencatatan dan membuat laporan secara berkala berikut bukti-bukti transaksi yang ada.
Maka tak perlu heran jika bendahara bakal jauh lebih terlihat sibuk dalam kegiatan keseharian karena berurusan dengan berbagai perkara teknis pengelolaan keuangan. Bendahara desa dipastikan bakal banyak berurusan dengan bank untuk setiap transaksi yang harus dilakukan. Soalnya, sekarang ini hampir semua transaksi harus melalui mekanisme tercatat seperti bank.
Ini berbeda dengan Kaur Keuangan yang bakal lebih fokus pada persoalan manajemen keuangan desa. Kaur Keuangan akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengalokasikan dana desa sehingga berbagai program yang diamanatkan pada desa terlaksana dengan baik. Kaur Keuangan pula yang harus bekerja keras agar pemerintah daerah mendapatkan income dari berbagai sektor yang kemudian menjadi pendapatan bagi daerah maupun dari desa.[1]
Dari sumber bpdbulayak.wordpress.com, memaparkan tugas Bendahara Desa. Dalam PERMENDAGRI 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Siapa saja yang dimaksud dengan PTPKD?
PTPKD Terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya termasuk Bendahara Desa. Dan adanya Bendahara Desa dalam Struktur PTPKD ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa.
Lalu apa saja tugas Bendahara Desa?
Bendahara desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yag menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban. Begitu banyak tugas dan tanggungjawab bendahara desa sehingga tentulah Bendahara Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar.
Pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, kemudian diikuti dengan penganggaran, penata usahaan pelaporan, pertanggungjawaban dan diakhiri dengan pengawasan. Dari siklus pengelolaan keuangan desa diatas, bendahara desa menjadi bagian yang cukup penting, terutama pada tahap penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam penata usahaan pengelolaan keuangan desa beberapa pembukuan wajib diselenggarakan oleh Bendahara Desa. Penata usahaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa mewajibkan bendahara desa membuat Buku Kas Umum, dan beberapa buku pembantu lainnya.
Pemahaman yang baik atas Pengelolaan Keuangan Desa akan sangat membantu para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya termasuk bendahara desa. Nah, disinilah Pemerintah Daerah memainkan peranan yang penting dalam memberikan perhatian atas kapabilitas para penyelenggara pengelola keuangan desa, dengan membuat suatu petunjuk pengelolaan keuangan desa yang lebih rinci dalam rangka penyeragaman penyelenggaraan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Asistensi ataupun bimbingan teknik pengelolaan keuangan desa secara berkesinambungan atas bendahara desa dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan para bendahara desa. Tidak saja bimbingan teknik bagi bendahara desa, tetapi juga bagi para Kepala Desa, Sekretaris Desa sehingga diharapkan akan ada pemahaman yang sama atas pengelolaan keuangan desa yang tentunya dapat membantu kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.[2]









Padang Mardani, 16 Juli 2018
Rangkuman oleh Jafriandi





Referensi :
[1]
http://www.berdesa.com/bedanya-kaur-keuangan-dan-bendahara-desa/
[2]
https://bpdbulayak.wordpress.com/pemerintahan-desa/bendahara-desa/tugas-bendahara-desa/

Postingan populer dari blog ini

TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

Kisah Inspiratif, Orang-orang Buta dan Seekor Gajah

SERVANT LEADERSHIP