Kaur Keuangan dan Bendahara Desa
Kaur Keuangan dan Bendahara Desa
(Sumber gambar: http://hms-unrika.blogspot.com/p/blog-page.html)
Urusan
keuangan adalah salah satu urusan paling banyak disorot dalam Pemerintahan Desa. Tapi kenapa di desa ada
Kepala Urusan Keuangan sekaligus ada pula Bendahara. Apa saja tugas mereka
sehingga tidak berbenturan satu sama lain?
Berbeda
sekali, begitulah tugas Kaur Keuangan dan Bendahara. Seperti yang tercantum
dalam Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Desa, tugas Kaur Keuangan adalah, Pertama, mengolah administrasi keuangan
desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa. Kedua, membantu kelancaran dalam
pemasukan pendapatan daerah maupun pendapatan desa. Ketiga, menginventarisasi kekayaan desa.
Tugas ini
lebih bersifat manajerial dalam lingkup yang jauh lebih luas. Kaur Keuangan
adalah salah satu perangkat desa yang memiliki tanggungjawab memikirkan
bagaimana desa bisa menjalankan fungsi dalam mendatangkan pendapatan daerah
maupun APBDesa. Jadi lebih memikirkan masalah
keuangan secara holistik, menyeluruh dan dalam skala yang besar.
Sedangkan
tugas Bendahara Desa jauh lebih spesifik sebagaimana di ataur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada peraturan itu disebutkan, bendahara adaah salahsatu unsur Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
Lalu apa saja tugasnya?
Jadi, tugas
bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menata-usahakan
dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran
pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Maka tugas bendahara jauh
lebih detail dan teknis dalam penanganan masalah keuangan desa.
Bendahara-lah yang bertugas
melakukan berbagai pembayaran yang harus dilakukan desa terhadap berbagai pihak
dalam rangka menjalankan proses pembangunan. Misalnya, pembayaran pada
proyek-proyek yang bersumber dari dana desa. Bendaharalah yang bertanggungjawab
melakukan transaksi ke bank, melakukan pencatatan dan membuat laporan secara
berkala berikut bukti-bukti transaksi yang ada.
Maka tak perlu heran jika
bendahara bakal jauh lebih terlihat sibuk dalam kegiatan keseharian karena
berurusan dengan berbagai perkara teknis pengelolaan keuangan. Bendahara desa
dipastikan bakal banyak berurusan dengan bank untuk setiap transaksi yang harus
dilakukan. Soalnya, sekarang ini hampir semua transaksi harus melalui mekanisme
tercatat seperti bank.
Ini berbeda dengan Kaur
Keuangan yang bakal lebih fokus pada persoalan manajemen keuangan desa. Kaur
Keuangan akan lebih banyak memikirkan bagaimana mengalokasikan dana desa
sehingga berbagai program yang diamanatkan pada desa terlaksana
dengan baik. Kaur Keuangan pula yang harus bekerja keras agar pemerintah daerah
mendapatkan income dari berbagai sektor yang kemudian menjadi pendapatan bagi
daerah maupun dari desa.[1]
Dari sumber
bpdbulayak.wordpress.com, memaparkan tugas Bendahara Desa. Dalam
PERMENDAGRI 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
(PTPKD). Siapa saja yang dimaksud dengan PTPKD?
PTPKD Terdiri
dari Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa lainnya termasuk Bendahara
Desa. Dan adanya Bendahara Desa dalam Struktur PTPKD ditetapkan oleh Keputusan
Kepala Desa.
Lalu apa saja
tugas Bendahara Desa?
Bendahara desa
mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,
membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas
penerimaan dan uang yag menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban.
Begitu banyak tugas dan tanggungjawab bendahara desa sehingga tentulah
Bendahara Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar.
Pengelolaan
Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, kemudian diikuti dengan penganggaran,
penata usahaan pelaporan, pertanggungjawaban dan diakhiri dengan pengawasan.
Dari siklus pengelolaan keuangan desa diatas, bendahara desa menjadi bagian
yang cukup penting, terutama pada tahap penata usahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban.
Dalam penata usahaan pengelolaan
keuangan desa beberapa pembukuan wajib diselenggarakan oleh Bendahara Desa.
Penata usahaan Penerimaan dan Pengeluaran Desa mewajibkan bendahara desa
membuat Buku Kas Umum, dan beberapa buku pembantu lainnya.
Pemahaman yang baik atas Pengelolaan
Keuangan Desa akan sangat membantu para Kepala Desa dan perangkat desa lainnya
termasuk bendahara desa. Nah, disinilah Pemerintah Daerah memainkan peranan
yang penting dalam memberikan perhatian atas kapabilitas para penyelenggara
pengelola keuangan desa, dengan membuat suatu petunjuk pengelolaan keuangan
desa yang lebih rinci dalam rangka penyeragaman penyelenggaraan penatausahaan
dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Asistensi ataupun bimbingan teknik
pengelolaan keuangan desa secara berkesinambungan atas bendahara desa dapat
menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan para bendahara desa.
Tidak saja bimbingan teknik bagi bendahara desa, tetapi juga bagi para Kepala
Desa, Sekretaris Desa sehingga diharapkan akan ada pemahaman yang sama atas
pengelolaan keuangan desa yang tentunya dapat membantu kelancaran pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa.[2]
Padang Mardani, 16 Juli 2018
Rangkuman oleh Jafriandi