Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Nagari (Desa)
Perbedaan
Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi)
di
Pemerintahan Nagari
(Desa)
Apakah perbedaan
antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan
fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang?
Untuk menjawab
pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (UU Desa), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP
47/2015”), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”) dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”).
Pemerintah
Desa dan Perangkat Desa
Bicara soal perbedaan
antara tugas Kaur dan Kasi, maka hal itu berkaitan dengan Perangkat Desa pada
pemerintah desa. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dan dibantu oleh Perangkat Desa.
Sementara itu, Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
Perangkat desa terdiri
dari, Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Perangkat desa
berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Kaur merupakan bagian dari sekretariat desa sedangkan Kasi merupakan bagian dari pelaksana teknis. Untuk itu, penjelasan ini akan berfokus
pada kedua perangkat desa tersebut.
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan
dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri
atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan
urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan
perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur). Jadi, Kaur adalah
pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Desa. Kedudukannya adalah
sebagai unsur staf sekretariat.
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri
atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi
pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi
kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi). Jadi, Kasi adalah
pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis. Kedudukannya adalah sebagai
unsur pelaksana teknis.
Perbedaan Kedudukan,
Tugas, Fungsi Kaur dan Kasi
Perbedaan antara Kaur
(Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dapat dibaca melalui tabel berikut:
Pembeda
|
Kaur
(Kepala Urusan)
|
Kasi
(Kepala Seksi)
|
Kedudukan
|
Kaur
(Kepala Urusan) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
|
Kasi
(Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
|
Tugas
|
Kaur
(Kepala Urusan) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan.
|
Kasi
(Kepala Seksi) bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
|
Fungsi
|
Untuk
melaksanakan tugasnya, Kaur (Kepala Urusan) mempunyai fungsi:
1.
Kepala urusan tata usaha dan umummemiliki
fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi
perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan
rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum.
2.
Kepala urusan keuangan memiliki
fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat
Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa
lainnya.
3.
Kepala urusan perencanaan memiliki
fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
|
Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi
(Kepala Seksi) mempunyai fungsi:
1.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa,
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan
pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
2.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di
bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,
pemuda, olahraga, dan karang taruna.
3.
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
|
Dasar Hukum:
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa.[1]
Manggopoh,
06 Juli 2018
Ditulis
ulang