PENDAMPING DESA (NAGARI)
PENDAMPING DESA
Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya
fungsi dan tugas pendamping desa? Pendamping desa seringkali digambarkan
sebagai pekerjaan yang ‘santai’ dengan gaji yang lumayan besar. Banyak orang
mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan
makan gaji buta.
Padahal menjadi
pendamping desa adalah tugas yang sangat berat. Mengingat desa sebagai tiang
pembangunan ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh
para pendamping desa selama bertugas di desa yang didampinginya.
Ditilik dari wikipedia.org (online) Pendamping Desa adalah sebuah jabatan
di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-undang Desa, bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah
desa.[1]
Secara umum
Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan
Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam
tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader
pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga.
Tenaga pendamping
profesional terdiri atas pendamping Desa (berkedudukan di kecamatan),
pendamping teknis (berkedudukan di kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan
masyarakat (berkedudukan di pusat dan provinsi) dengan tugas masing-masing. Tugas-tugas tersebut, secara lebih
rinci adalah sebagai berikut :
Tugas Pendamping Desa
1.
Mendampingi
desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan
desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
2.
Mendampingi
desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan
usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna,
pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
3.
Melakukan
peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa
dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
4.
Melakukan
pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa
5.
Melakukan
peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat
desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa
yang baru
6.
Mendampingi
Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif, dan
7.
Melakukan
koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan
pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas Pendamping Teknis
Pendamping
Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan
sektoral, meliputi:
1. Membantu Pemerintah Daerah
dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
2. Mendampingi Pemerintah
Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait
dengan desa; dan
3. Melakukan fasilitasi kerja
sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan,
pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan
regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah:
Membantu Pemerintah, Pemerintah
provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan
fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan
pendampingan masyarakat Desa.
Membantu Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi,
menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan
terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan
pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.
Demikian,
uraian tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga
ahli pemberdayaan masyarakat desa. Semoga dengan adanya informasi ini, tidak
ada lagi pendamping desa yang hanya makan gaji buta dan bisa seenaknya saja
dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pendamping desa. Karena sebetulnya,
tugas pendamping desa, apalagi yang pendamping profesional itu sangat berat.[2]
Referensi:
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Pendamping_desa
[2] http://www.berdesa.com/uraian-tugas-pendamping-desa/