ALASAN PEMERINTAHAN DESA ADALAH UJUNG TOMBAK PERJUANGAN NEGARA
PEMERINTAHAN DESA ADALAH UJUNG TOMBAK PERJUANGAN NEGARA
Dikutip dari wikipedia.org, arti dari pemerintahan desa adalah
suatu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengelola suatu wilayah
tertentu (desa). Desa adalah suatu wilayah dengan batas tertentu. Seluruh
masyarakat yang bernaung dalam suatu wilayah tersebut disebut warga desa. Dan,
sukses atau tidaknya program pemerintah juga ditentukan oleh respon warga
terhadap suatu kebijakan.
Dalam susunannya, pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah desa
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan, pemerintah desa, dibagi
menjadi Kepala Desa yang bertugas untuk memimpin jalannya sistem dalam
pemerintahan desa, dan Perangkat Desa yang memiliki tugas untuk membantu tugas
kepala Desa dan sekaligus melayani dan mengayomi masyarakat. Sedangkan BPD atau
Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas pokok sebagai penampung dan penyalur
aspirasi warga. Juga, bersama dengan Kepala Desa, membuat suatu Peraturan Desa.
Tujuan Dibentuknya Pemerintahan Desa
Secara struktural, pemerintahan desa berada dibawah kecamatan.
Hanya saja, tugas dan wewenangnya adalah sama. Atau, dapat juga dikatakan bahwa
sistem kerja dalam pemerintaha desa bukan ada dibawah pemerintahan kecamatan,
namun sejajar. Keduanya sama-sama memiliki tugas untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Ada banyak sekali tugas dan wewenang pemerintahan desa. Yang
pertama dan paling utama adalah mengelola administrasi desa, mulai dari
kependudukan, pembangunan hingga keuangan. Semua dilakukan secara sistematis
dan tertib, sesuai dengan perundang-undangan.
Kemudian, pemerintahan desa juga bertanggung jawab dalam membuat
program unggulan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat. Dimulai dari skill
menuju pada ekonomi. Ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam
mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memberdayakan masyarakat tingkat desa, diharapkan dapat
meningkatkan roda perekonomian warga, yang juga akan berimbas pada naiknya
pendapatan per kapita. Dan ini adalah salah satu tolak ukur kesuksesan suatu
negara. lalu, pemerintahan desa juga memiliki tugas pokok untuk memperbaharui
data jumlah penduduk.
Mengelola Dana Desa Sehingga Efektif
dan Akuntable
Salah satu tugas penting pemerintah desa adalah untuk
mengalirkan dana desa sesuai dengan porsinya. Tak sesederhana berbelanja
dipasar. Dana desa yang cukup besar, harus dikelola dengan baik agar dapat
tepat sasaran dan mampu meberikan hasil yang optimal. Setidaknya, mampu
memperlihatkan kemajuan yang signifikan. Apakah dari hasil pengembangan dana
desa menjadi sebuah usaha atau BUMDes, atau melalui pembangunan.
Untuk memastikan setiap perangkat desa mampu mengelola dana desa
dengan baik, maka pemerintah sudah memberlakukan batas minimal jenjang pendidikan
bagi setiap petugas kelurahan. Yaitu, setiap perangkat desa minimal harus
lulusan SMU atau sederajat.
Pada setiap Raperdes anggaran pendapatan belanja selalu
disusun oleh sekertaris desa, yang berstatus pegawai negeri sipil. Kemudian,
raperdes yang sudah siap tersebut akan diserahkan kepada kepala desa. Yang
nantinya, kepala desa dan BPD atau Badan Permusyawaratan Desa akan melakukan
koordinasi dalam melahirkan sebuah peraturan daerah, terkait dengan APB atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja desa.
Setelah didapatkan angka yang pasti pada APBDesa, maka kepala
desa akan mengajukan dana APB Desa tersebut kepada Bupati atau Waloikota
melalui Camat. Jika ada hal-hal yang kurang tepat, maka Kades harus segera
melakukan perbaikan yang akan dibantu Perangkat desa (Sekdes).
Karena pemerintahan desa adalah lembaga pemerintah yang memiliki
wewenang penuh dalam pengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia disuatu
desa, maka setiap dana yang disetujui wajib digunakan sebaik-baiknya untuk
mengembangkan potensi di desanya. Berkembangnya potensi disetiap desa dapat
mempengaruhi geliat ekonomi masyarakat. Itulah mengapa, pengembangan desa harus
terus diupayakan, karena disanalah ujung tombak besarnya suatu negara.[1]