NAGARI


DESA (NAGARI)

A.   Pengertian
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa (Wali Nagari). Sebuah Desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau Dusun (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau Jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa (Wali Nagari) dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakaldi Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah Nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di Desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Adapun menurut para ahli pengertian Desa. Bambang Utoyo, “Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan. R. Bintarto, “Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Sutarjo Kartohadikusumo, “Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah Camat. William Ogburn dan MF Nimkoff, “Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas. S.D. Misra, “Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 are. Paul H Landis, “Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.    Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
UU No. 22 Tahun 1999, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.” UU No. 5 Tahun 1979, “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” UU no. 6 tahun 2014, “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Desa di Indonesia, “menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.   Perbedaan Desa Dengan Kelurahan
Desa bukanlah bawahan Kecamatan, karena Kecamatan merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa bukan merupakan bagian dari Perangkat Daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Desa dapat diubah statusnya menjadi Kelurahan.
Kewenangan Desa adalah, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa. Menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa.”

C.   Pemerintahan Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yaitu:
1.    Bertakwa kepada Tuhan YME.
2.    Setia kepada Pacasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.    Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat. Berusia paling rendah 25 tahun. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. Penduduk desa setempat
4.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
5.    Tidak dicabut hak pilihnya
6.    Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
7.    Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota.
Sementara berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1.    Warga negara republik indonesia
2.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
4.    Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
6.    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
7.    Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
8.    Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
9.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
11. Berbadan sehat
12. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
13. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Perda.[1]

D.   Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

E.   Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

F.    Keuangan Desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Sumber pendapatan desa terdiri atas:
1.    Pendapatan Asli Desa (PAD), antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2.    Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
3.    Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
4.    Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan
5.    Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
6.    Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

G.   Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
1.    Menurut aktivitasnya
a)    Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
b)    Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
c)    Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
2.    Menurut tingkat perkembangannya
a)    Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
(1)  Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
(2)  Penduduknya jarang.
(3)  Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
(4)  Bersifat tertutup.
(5)  Masyarakat memegang teguh adat.
(6)  Teknologi masih rendah.
(7)  Sarana dan prasarana sangat kurang.
(8)  Hubungan antarmanusia sangat erat.
(9)  Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
b)    Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
(1)  Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
(2)  Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
(3)  Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
(4)  Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
(5)  Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
c)    Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
(1)  Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
(2)  Penduduknya padat-padat.
(3)  Tidak terikat dengan adat istiadat
(4)  Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
(5)  Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

H.   Potensi Desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1.    Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
2.    Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi Kota.

I.      Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
1.    Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
2.    Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
3.    Desa merupakan mitra bagi pembangunan Kota
4.    Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.

J.    Ciri-ciri Masyarakat Desa
1.    Kehidupan keagamaan di Kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di Desa.
2.    Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3.    Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4.    Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga Desa.
5.    Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6.    Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7.    Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab Kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

K.   Pola Persebaran Desa
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
1.    Pola Memanjang (linear)
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
a)    Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
b)    Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
c)    Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
d)    Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
2.    Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
3.    Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

L.    Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

M.   Pembentukan Desa (Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen.

N.   Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah Desa dapat dibagi atas Dusun atau Padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.[2]





[1] http://kedesa.id/id_ID/wiki/penyelenggaraan-pemerintahan-desa-dan-peraturan-desa/kepala-desa/pemilihan-kepala-desa/
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Desa

Postingan populer dari blog ini

TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

Kisah Inspiratif, Orang-orang Buta dan Seekor Gajah

SERVANT LEADERSHIP