NAGARI
DESA
(NAGARI)
A. Pengertian
Desa,
atau udik, menurut definisi
"universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin
oleh Kepala
Desa
(Wali Nagari). Sebuah Desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman
kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau Dusun (Yogyakarta) atau Banjar
(Bali) atau Jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa (Wali Nagari) dapat disebut
dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakaldi Kalimantan
Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di
Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya
otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan
istilah Nagari,
di Aceh dengan istilah gampong,
di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah
Kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di
Desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat
desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan
Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Adapun menurut para ahli pengertian
Desa. Bambang Utoyo, “Desa merupakan tempat sebagian besar
penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan
makanan.
R. Bintarto,
“Desa adalah
perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial,
ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik
dengan daerah lain.
Sutarjo Kartohadikusumo, “Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah
Camat.
William Ogburn dan MF Nimkoff, “Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di
dalam daerah terbatas. S.D. Misra,
“Desa adalah
suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas
tertentu yang luasnya antara 50 - 1.000 are. Paul H Landis, “Desa adalah suatu wilayah yang
jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama
tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) aalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim,
keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah
bersifat sambilan.
UU No. 22 Tahun
1999, “Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.” UU No. 5 Tahun 1979, “Desa adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di
dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” UU no. 6
tahun 2014, “Desa adalah
desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.” Desa di Indonesia, “menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sedangkan menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah
desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
B. Perbedaan Desa Dengan
Kelurahan
Desa bukanlah bawahan
Kecamatan, karena Kecamatan merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,
dan Desa bukan merupakan bagian dari Perangkat Daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak
mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Desa dapat
diubah statusnya menjadi Kelurahan.
Kewenangan Desa adalah, “menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa. Menyelenggarakan
urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan Pemerintahan
yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan
lainnya yang diserahkan kepada Desa.”
C. Pemerintahan
Desa
Kepala Desa merupakan
pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali
masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih
langsung melalui Pemilihan
Kepala Desa
(PILKADES) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yaitu:
1.
Bertakwa
kepada Tuhan YME.
2.
Setia
kepada Pacasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
3.
Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat. Berusia paling rendah 25 tahun. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa. Penduduk desa setempat
4.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
5.
Tidak
dicabut hak pilihnya
6.
Belum
pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
7.
Memenuhi
syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota.
Sementara berdasarkan
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, calon Kepala Desa wajib memenuhi
persyaratan:
1.
Warga negara
republik indonesia
2.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
4.
Berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
5.
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
6.
Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa
7.
Terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran
8.
Tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara
9.
Tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
10.
Tidak sedang
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
11.
Berbadan
sehat
12.
Tidak pernah
sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
D. Perangkat Desa
Perangkat Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga)
Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah
masing-masing. Salah satu Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi
dari Pegawai
Negeri Sipil.
Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Wali Kota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari
penduduk Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa juga
mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
E.
Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari
Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan
Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
F.
Keuangan Desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Desa. Sumber pendapatan desa terdiri atas:
1.
Pendapatan
Asli Desa (PAD), antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa
(seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong.
2.
Bagi hasil
Pajak Daerah Kabupaten/Kota
3.
Bagian dari
Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
4.
Bantuan keuangan
dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan
5.
Hibah dan
sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
6.
Pinjaman
desa
APB Desa terdiri atas bagian
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
G.
Klasifikasi
Desa dapat
diklasifikasikan menurut:
1. Menurut
aktivitasnya
a)
Desa
agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
pertanian dan perkebunan.
b)
Desa
industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
industri kecil rumah tangga.
c)
Desa
nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang
perikanan dan pertambakan.
2. Menurut
tingkat perkembangannya
a)
Desa
Swadaya
Desa swadaya adalah
desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya,
dengan ciri:
(1)
Daerahnya
terisolir dengan daerah lainnya.
(2)
Penduduknya
jarang.
(3)
Mata
pencaharian homogen yang bersifat agraris.
(4)
Bersifat
tertutup.
(5)
Masyarakat
memegang teguh adat.
(6)
Teknologi
masih rendah.
(7)
Sarana
dan prasarana sangat kurang.
(8)
Hubungan
antarmanusia sangat erat.
(9)
Pengawasan
sosial dilakukan oleh keluarga.
b)
Desa
Swakarya
Desa swakarya adalah
peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri
desa swakarya adalah:
(1)
Kebiasaan
atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
(2)
Sudah
mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
(3)
Desa
swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat
perekonomian.
(4)
Telah
memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana
lain.
(5)
Jalur
lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
c)
Desa
Swasembada
Desa swasembada
adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan
sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional.
Ciri-ciri desa swasembada
(1)
Kebanyakan
berlokasi di ibukota kecamatan.
(2)
Penduduknya
padat-padat.
(3)
Tidak
terikat dengan adat istiadat
(4)
Telah
memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
(5)
Partisipasi
masyarakatnya sudah lebih efektif.
H.
Potensi Desa
Potensi desa
dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Potensi fisik yang meliputi, tanah
air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
2. Potensi non fisik, meliputi;
masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi
dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi,
bagi daerah lain maupun bagi Kota.
I.
Fungsi Desa
Fungsi desa
adalah sebagai berikut:
1. Desa sebagai hinterland (pemasok
kebutuhan bagi kota)
2. Desa merupakan sumber tenaga kerja
kasar bagi perkotaan
3. Desa merupakan mitra bagi
pembangunan Kota
4. Desa sebagai bentuk pemerintahan
terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
J.
Ciri-ciri Masyarakat Desa
1. Kehidupan keagamaan di Kota berkurang
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di Desa.
2. Orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting
disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antara
warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga Desa.
5. Interaksi yang lebih banyak terjadi
berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti
dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak
dengan nyata di kota-kota, sebab Kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
K.
Pola Persebaran Desa
Pola
persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Pola Memanjang (linear)
Pola memanjang dibagi menjadi 4
yaitu:
a) Pola yang mengikuti jalan. Pola desa
yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini
banyak terdapat di dataran rendah.
b) Pola yang mengikuti sungai. Pola
desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di
daerah pedalaman.
c) Pola yang mengikuti rel kereta api.
Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas
transportasi.
d) Pola yang mengikuti pantai. Pada
umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan
pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau
linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai
sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di
samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
2. Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di
daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk
membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
3. Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang
tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini
terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan
topografinya sangat buruk.
L.
Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
M.
Pembentukan Desa (Pembagian
Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa,
atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD
dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah
menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi
Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya
khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen.
N.
Pembagian Administratif Padukuhan
(Dusun)
Dalam wilayah Desa dapat dibagi
atas Dusun atau Padukuhan, yang merupakan bagian wilayah
kerja Pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.[2]
[1]
http://kedesa.id/id_ID/wiki/penyelenggaraan-pemerintahan-desa-dan-peraturan-desa/kepala-desa/pemilihan-kepala-desa/
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Desa