PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI


PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI

A.   PERENCANAAN
Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menenagh desa.

Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik. (winarso, 2007:64).

Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan menjadi semakin baik, aspirasi masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan dan langkah langkah yang diambil oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Senada dengan apa yang disampaiakan oleh Robinson Tarigan, Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut (Tarigan, 2009:1).

Dalam ketentuan umum permendagri lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat 10, Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa.

Pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan.

B.    PEMBANGUNAN
Pembangunan merupakan sebuah proses kegiatan yang sebelumya tidak ada menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada dan dikembangkan menjadi lebih baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Artinya bahwa pembangunan bukan melulu pembangunan ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya yaitu semua bidang kehidupan dimasyarakat (dalam Kuncoro, Mudrajad, 2013:5).

Dalam pelaksanaan pembangunan pelibatan masyarakat sangatlah perlu untuk dilakukan karena dengan partisipasi masyarakat maka proses perencanaan dan hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sebagaimana pendapat  Arif (2006 : 149-150) tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah selayaknya masyarakat terlibat dalam proses pembangunan, atau dengan kata lain partisipasi masyarakat (dalam  Suwandi dan Dewi Rostyaningsih).

Dengan peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan maka diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 Pasal 1 ayat  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari uaran tersebut sangatlah jelas bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan mampu mencapai tujuan yang diharapkan.[1]

C.  NAGARI
Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera BaratIndonesia. Istilah nagari menggantikan istilah desa, yang digunakan di provinsi lain di Indonesia.

Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]

D.   PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI
Perencanaan pembangunan Nagari sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama diantaranya adalah:
1.      Apakah proses perencanaan pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat Nagari sehingga masyarakat benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
2.      Apakah perencanaan sudah menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan energi, dll?
3.      Apakah dalam proses perencanaan pembangunan Nagari, melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk pelibatan kaum perempuan?
4.      Apakah perencanaan pembangunan Nagari sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada?
5.      Apakah kegiatan yang dilaksanakan di Nagari sudah mengacu pada perencanaan Nagari yang ada yang dalam hal ini RPJM Nagari & RKP Nagari?
6.      Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang ada di desa.
Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan karena beberapa faktor diantaranya:
1.      Faktor pemahaman masyarakat yang kurang terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan
2.      Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas, maka perlu adanya sosialisasi kepada seluruh unsur atau lapisan masyarakat agar memahami alur dan tahapan proses perencanaan di Nagari. Tulisan ini berupaya untuk memberikan gambaran kepada para pelaku di Nagari agar perencanaan pembangunan di Nagari dapat dibuat secara maksimal sesuai dengan impian dan harapan masyarakat akan kemajuan dan kemandirian Nagari.
Dasar Hukum:
1.      UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
2.      PP No.43 Tahun 2014 tentang UU Desa
3.      PP No.47 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 tentang UU Desa
4.      PP No.8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
5.      Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

BAGIAN I
PENJELASAN UMUM

Di dalam perencanaan pembangunan Nagari disusun secara berjangka yang terdiri atas:
1.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lama 3 bulan sejak Kepala Desa dilantik.
2.      Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

BAGIAN II
PENYUSUNAN RPJM DESA

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Antara lain meliputi:
1.      Penetapan dan penegasan batas Desa;
2.      Pendataan Desa;
3.      Penyusunan tata ruang Desa;
4.      Penyelenggaraan musyawarah Desa;
5.      Pengelolaan informasi Desa;
6.      Penyelenggaraan perencanaan Desa;
7.      Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
8.      Penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
9.      Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
10. Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Antara lain meliputi :
1.      Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain:
a)    Tambatan perahu;
b)    Jalan pemukiman;
c)    Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
d)    Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
e)    Lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
f)       Infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

2.      Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
a)    Air bersih berskala Desa;
b)    Sanitasi lingkungan;
c)    Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
d)    Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3.      Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a)    Taman bacaan masyarakat;
b)    Pendidikan anak usia dini;
c)    Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
d)    Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
e)    Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

4.      Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
a)    Pasar Desa;
b)    Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
c)    Penguatan permodalan BUM Desa;
d)    Pembibitan tanaman pangan;
e)    Penggilingan padi; lumbung Desa;
f)     Pembukaan lahan pertanian;
g)    Pengelolaan usaha hutan Desa;
h)   Kolam ikan dan pembenihan ikan;
i)     Kapal penangkap ikan;
j)      Cold storage (gudang pendingin);
k)    Tempat pelelangan ikan; tambak garam;
l)     Kandang ternak;
m)  Instalasi biogas;
n)   Mesin pakan ternak;
o)    Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

5.      Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a)    Penghijauan;
b)    Pembuatan terasering;
c)    Pemeliharaan hutan bakau;
d)    Perlindungan mata air;
e)    Pembersihan daerah aliran sungai;
f)       Perlindungan terumbu karang; dan
g)    Kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Antara lain:
1.    Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
2.    Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
3.    Pembinaan kerukunan umat beragama;
4.    Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
5.    Pembinaan lembaga adat;
6.    Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
7.    Kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Antara lain:
1.      Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
2.      Pelatihan teknologi tepat guna;
3.      Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
4.      Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
a)    Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
b)    Kelompok usaha ekonomi produktif;
c)    Kelompok perempuan,
d)    Kelompok tani,
e)    Kelompok masyarakat miskin,
f)       Kelompok nelayan,
g)    Kelompok pengrajin,
h)    Kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
i)        Kelompok pemuda, dan
j)        Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Dalam penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan Kabupaten/Kota. Lalu bagaimanakah tahapan yang harus dilakukan dalam proses penyusunan RPJM Desa? Berikut ini tahapan penyusunan RPJM Desa:
TAHAP I:  PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM Desa
1.      Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
2.      Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a)    Kepala Desa selaku pembina;
b)    Sekretaris Desa selaku ketua;
c)    ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d)    anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
3.      Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
4.      Tim penyusun wajib mengikutsertakan perempuan.
5.      Tim penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

TAHAP II: PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA
Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
2.      Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
3.      Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
4.      Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
5.      Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa kemudian dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.

TAHAP III:  PENGKAJIAN KEADAAN DESA
Dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Adapun kegiatan pengkajian keadaan desa meliputi:
1.      Penyelarasan data Desa diantaranya meliputi:
a)    Pengambilan data dari dokumen data Desa yang meliputi : Sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya pembangunan
b)    Perbandingan data Desa dengan kondisi terkini.
Hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam format data desa sebagai lampiran pengkajian desa yang akan dijadikan bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
2.      Penggalian gagasan masyarakat; dan
Dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Proses penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi melalui Musyawarah Dusun atau Musyawarah Khusus unsur masyarakat.
Unsur-unsur masyarakat yang terlibat: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelompok masyarakat miskin;dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Metode : Diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discusion (FGD)
Alat yang digunakan: Sketsa Desa, Kalender Musim, Bagan Kelembagaan. Jika mengalami kesulitan atau hambatan dalam menggunakan alat yang yang ada, maka Tim Penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat yang lain yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dalam memfasilitasi penggalian gagasan di tingkat dusun.
Hasil penggalian gagasan masyarakat dituangkan dalam format rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa sebagai lampiran laporan pengkajian desa.
Laporan pengkajian desa dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri dokumen:
     a)    Data Desa yang sudah diselaraskan
   b)    Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa
    c)    Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan
   d)    Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
3.      Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Tahapan dalam penyusunan laporan pengkajian keadaan Desa adalah sbb :
a)    Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa
b)    Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dari Tim penyusun RPJM Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

TAHAP IV:  PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa diselenggaran oleh BPD berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Di dalam musyawarah Desa tersebut membahas dan menyepakati beberapa hal diantaranya adalah:
1.      Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
2.      Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa
3.      Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Metode : Diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discusion (FGD)
Materi Pembahasan:
a)    Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
b)    Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
c)    Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
d)    Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar / pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

TAHAP V :  PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM Desa
Disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa disertai dengan Berita Acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
Berita Acara disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa. Jika Kepala Desa belum menyetujui, maka Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan Rancangan RPJM Desa sesuai arahan Kepala Desa. Setelah disetujui oleh Kepala Desa, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

TAHAP VI:  PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Penyelenggara      : Kepala Desa
Agenda                    : Membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa
Peserta                      : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat
Unsur masyarakat    : tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat sebagaimana tersebut diatas, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.

TAHAP VII :  PENYEMPURNAAN & PENETAPAN RANCANGAN RPJM Desa
Tahapan kegiatan:
1.      Setelah pelaksanaan Musrenbang Desa, Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
2.      Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
3.      Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
4.      Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

CATATAN:
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa jika terjadi dalam hal :
a.     Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.     Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
c.     Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

BAGIAN III
PENYUSUNAN RKP DESA

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Desa dalam penetapan APB Desa. Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Adapun kegiatan dalam penyusunan RKP Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
a)    Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
b)    Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
c)    Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
d)    Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e)    Penyusunan rancangan RKP Desa;
f)       Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g)    Penetapan RKP Desa;
h)    Perubahan RKP Desa; dan
i)        Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Penjabaran dari 9 tahapan kegiatan diatas adalah sebagai berikut:
TAHAP I: PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA
Seperti dalam penyusunan RPJM Desa, di dalam penyusunan RKP Desa bahwa penyelenggara Musyawarah Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa dimana hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Penyelenggaraan Musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Agenda Pembahasan Musdes :
a.     Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b.     Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c.     Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
d.     Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
e.     Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
f.        Berita acara menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

TAHAP II :  PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari:
a.     Kepala Desa selaku pembina;
b.     Sekretaris Desa selaku ketua;
c.     Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d.     Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tugas Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa:
a)    Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
b)    Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
c)    Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

TAHAP III :  PENCERMATAN PAGU INDIKATIF DESA DAN PENYELARASAN PROGRAM/KEGIATAN MASUK KE DESA
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan :
1.      Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan berkaitan dengan:
a.     Pagu indikatif Desa;
b.     Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
2.      Setelah Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kab/kota, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
a.     Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN;
b.     Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c.     Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d.     Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
3.      Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi:
a.     Rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
b.     Rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.     Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
4.      Hasil pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
5.      Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
6.      Berdasarkan hasil pencermatan tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
7.      Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa.
8.      Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi.
9.      Percepatan perencanaan pembangunan dilakukan untuk memastikan bahwa APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.

TAHAP IV : PENCERMATAN ULANG RPJM Desa
Dalam tahap ini, Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 ( satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan tersebut menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

TAHAP V :  PENYUSUNAN RANCANGAN RKP Desa
1.      Dalam proses penyusunan rancangan RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa berpedoman kepada:
a.     Hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b.     Pagu indikatif Desa;
c.     Pendapatan asli Desa;
d.     Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.     Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f.        Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g.     Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa;
h.     Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
2.      Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
3.      Pelaksana kegiatan sekurang¬kurangnya meliputi:
a.     Ketua;
b.     Sekretaris;
c.     Bendahara;
d.     Anggota pelaksana.
4.      Pelaksana kegiatan mengikutsertakan perempuan.
5.      Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
a.     Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b.     Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c.     Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d.     Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.     Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
6.      Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa.
7.      Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
8.      Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
9.      Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
10. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa
11. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi.
12. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
13. Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan.
14. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
15. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
16. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
17. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
18. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa
19. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa
20. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

TAHAP VI: PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
1.      Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
2.      Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
3.      Unsur masyarakat terdiri atas:
a.     Tokoh adat;
b.     Tokoh agama;
c.     Tokoh masyarakat;
d.     Tokoh pendidikan;
e.     Perwakilan kelompok tani;
f.        Perwakilan kelompok nelayan;
g.     Perwakilan kelompok perajin;
h.     Perwakilan kelompok perempuan;
i.         Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.         Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
4.      Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
5.      Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
6.      Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a.     Pagu indikatif Desa;
b.     Pendapatan asli Desa;
c.     Swadaya masyarakat Desa;
d.     Bantuan keuangan dari pihak ketiga;
e.     Bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
7.      Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a.     Peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.     Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c.     Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d.     Pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e.     Pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f.        Pendayagunaan sumber daya alam;
g.     Pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h.     Peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i.         Peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

TAHAP VII : PENETAPAN RKP Desa
1.      Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
2.      Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
3.      Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
4.      Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa
5.      Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.

TAHAP VIII : PERUBAHAN RKP Desa
1.      RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a.     Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.     Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
2.      Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.     Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b.     Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
c.     Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d.     Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
3.      Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan Kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.     Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b.     Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
c.     Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d.     Menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
4.      Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa
5.      Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
6.      Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
7.      Peraturan Desa tentang RKP Desa Perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.

TAHAP IX : PENGAJUAN DAFTAR USULAN RKP Desa
1.      Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.
2.      Penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
3.      Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
4.      Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa.
5.      Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
6.      Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.

Demikian catatan Saya diperoleh dari berbagai sumber.[3]





[1] http://afpmidpwjatim.blogspot.com/2016/04/perencanaan-pembangunan-desa.html
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Nagari
[3] http://pondokedukasidesa.blogspot.com/2016/05/perencanaan-pembangunan-desa.html

Postingan populer dari blog ini

TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)

Kisah Inspiratif, Orang-orang Buta dan Seekor Gajah

SERVANT LEADERSHIP