PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI NAGARI
A.
PERENCANAAN
Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk
mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal
penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan
desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam
rencana pembangunan jangka menenagh desa.
Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan
masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini,
mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar
warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam
suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan
para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan
redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat
kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik. (winarso, 2007:64).
Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan menjadi semakin baik, aspirasi
masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan dan langkah langkah yang diambil
oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Senada dengan apa yang disampaiakan oleh Robinson Tarigan, Perencanaan adalah
menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah langkah yang diperlukan untuk
mencapai tujuan tersebut (Tarigan, 2009:1).
Dalam ketentuan umum permendagri lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat
10, Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan
Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa.
Pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses
penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelibatan masyarakat merupakan upaya
untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam
perencanaan.
B.
PEMBANGUNAN
Pembangunan merupakan sebuah proses kegiatan yang sebelumya tidak ada
menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada dan dikembangkan menjadi lebih
baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah sebagai pergerakan ke atas dari
seluruh sistem sosial. Artinya bahwa pembangunan bukan melulu pembangunan
ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya yaitu semua bidang kehidupan
dimasyarakat (dalam Kuncoro, Mudrajad, 2013:5).
Dalam pelaksanaan pembangunan pelibatan masyarakat sangatlah perlu untuk
dilakukan karena dengan partisipasi masyarakat maka proses perencanaan dan
hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sebagaimana pendapat
Arif (2006 : 149-150) tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan
masyarakat, jadi sudah selayaknya masyarakat terlibat dalam proses pembangunan,
atau dengan kata lain partisipasi masyarakat (dalam Suwandi dan Dewi
Rostyaningsih).
Dengan peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan maka
diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan tujuan
pembangunan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 Pasal 1
ayat 9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari uaran
tersebut sangatlah jelas bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat secara
aktif akan mampu mencapai tujuan yang diharapkan.[1]
C. NAGARI
Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Istilah nagari menggantikan istilah desa, yang digunakan di provinsi lain di Indonesia.
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.[2]
D.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI
Perencanaan pembangunan Nagari
sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari
setiap tahunnya. Namun demikian ada beberapa hal menjadi persoalan bersama
diantaranya adalah:
1.
Apakah proses perencanaan
pembangunan sudah merupakan hal yang penting bagi masyarakat dimana perencanaan
pembangunan merupakan persoalan hajat hidup masyarakat Nagari sehingga masyarakat
benar-benar bergairah dan ikut berperan secara aktif dalam proses perencanaan?
2.
Apakah perencanaan sudah
menjawab persoalan hidup masyarakat terkait dengan kecukupan sandang, pangan,
papan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan air bersih & sanitasi, kecukupan
energi, dll?
3.
Apakah dalam proses
perencanaan pembangunan Nagari, melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk
pelibatan kaum perempuan?
4.
Apakah perencanaan
pembangunan Nagari sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada?
5.
Apakah kegiatan yang
dilaksanakan di Nagari sudah mengacu pada perencanaan Nagari yang ada yang
dalam hal ini RPJM Nagari & RKP Nagari?
6.
Dan masih banyak lagi
persoalan-persoalan yang ada di desa.
Persoalan-persoalan diatas muncul mungkin disebabkan
karena beberapa faktor diantaranya:
1.
Faktor pemahaman masyarakat
yang kurang terkait dengan alur dan tahapan proses perencanaan
2.
Hanya sebagian kecil
masyarakat yang memahami tentang alur dan tahapan proses perencanaan sehingga
dalam pelaksanaannya tidak dapat maksimal sesuai dengan aturan perundangan yang
ada.
Dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut diatas,
maka perlu adanya sosialisasi kepada seluruh unsur atau lapisan masyarakat agar
memahami alur dan tahapan proses perencanaan di Nagari. Tulisan ini berupaya
untuk memberikan gambaran kepada para pelaku di Nagari agar perencanaan
pembangunan di Nagari dapat dibuat secara maksimal sesuai dengan impian dan
harapan masyarakat akan kemajuan dan kemandirian Nagari.
Dasar Hukum:
1.
UU No.6 Tahun 2014 tentang
Desa
2.
PP No.43 Tahun 2014 tentang
UU Desa
3.
PP No.47 Tahun 2014 tentang
perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 tentang UU Desa
4.
PP No.8 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
APBN
5.
Permendagri No.114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
BAGIAN I
PENJELASAN UMUM
Di dalam perencanaan pembangunan Nagari disusun secara
berjangka yang terdiri atas:
1.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Ditetapkan dengan
Peraturan Desa paling lama 3 bulan sejak Kepala Desa dilantik.
2.
Rencana Pembangunan Tahunan
Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Ditetapkan dengan
Peraturan Desa dan disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
BAGIAN II
PENYUSUNAN RPJM DESA
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa,
arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Antara lain meliputi:
1.
Penetapan dan penegasan
batas Desa;
2.
Pendataan Desa;
3.
Penyusunan tata ruang Desa;
4.
Penyelenggaraan musyawarah
Desa;
5.
Pengelolaan informasi Desa;
6.
Penyelenggaraan perencanaan
Desa;
7.
Penyelenggaraan evaluasi
tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
8.
Penyelenggaraan kerjasama
antar Desa;
9.
Pembangunan sarana dan
prasarana kantor Desa; dan
10.
Kegiatan lainnya sesuai kondisi
Desa.
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Antara lain meliputi :
1.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain:
a)
Tambatan perahu;
b)
Jalan pemukiman;
c)
Jalan Desa antar permukiman
ke wilayah pertanian;
d)
Pembangkit listrik tenaga
mikrohidro
e)
Lingkungan permukiman
masyarakat Desa; dan
f)
Infrastruktur Desa lainnya
sesuai kondisi Desa.
2.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana kesehatan antara lain:
a)
Air bersih berskala Desa;
b)
Sanitasi lingkungan;
c)
Pelayanan kesehatan Desa
seperti posyandu; dan
d)
Sarana dan prasarana
kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
3.
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
a)
Taman bacaan masyarakat;
b)
Pendidikan anak usia dini;
c)
Balai pelatihan/kegiatan
belajar masyarakat;
d)
Pengembangan dan pembinaan
sanggar seni; dan
e)
Sarana dan prasarana
pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
4.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara
lain:
a) Pasar Desa;
b) Pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
c) Penguatan permodalan BUM Desa;
d) Pembibitan tanaman pangan;
e) Penggilingan padi; lumbung Desa;
f) Pembukaan lahan pertanian;
g) Pengelolaan usaha hutan Desa;
h) Kolam ikan dan pembenihan ikan;
i) Kapal penangkap ikan;
j) Cold storage (gudang pendingin);
k) Tempat pelelangan ikan; tambak garam;
l) Kandang ternak;
m) Instalasi biogas;
n) Mesin pakan ternak;
o)
Sarana dan prasarana
ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
5.
Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a)
Penghijauan;
b)
Pembuatan terasering;
c)
Pemeliharaan hutan bakau;
d)
Perlindungan mata air;
e)
Pembersihan daerah aliran
sungai;
f)
Perlindungan terumbu
karang; dan
g)
Kegiatan lainnya sesuai
kondisi Desa.
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Antara lain:
1. Pembinaan
lembaga kemasyarakatan;
2. Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban;
3. Pembinaan
kerukunan umat beragama;
4. Pengadaan
sarana dan prasarana olah raga;
5. Pembinaan
lembaga adat;
6. Pembinaan
kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
7. Kegiatan
lain sesuai kondisi Desa.
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Antara lain:
1.
Pelatihan usaha ekonomi,
pertanian, perikanan dan perdagangan;
2.
Pelatihan teknologi tepat
guna;
3.
Pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
4.
Peningkatan kapasitas
masyarakat, antara lain:
a)
Kader pemberdayaan
masyarakat Desa;
b)
Kelompok usaha ekonomi
produktif;
c)
Kelompok perempuan,
d)
Kelompok tani,
e)
Kelompok masyarakat miskin,
f)
Kelompok nelayan,
g)
Kelompok pengrajin,
h)
Kelompok pemerhati dan
perlindungan anak,
i)
Kelompok pemuda, dan
j)
Kelompok lain sesuai
kondisi Desa.
Dalam penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa
mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kondisi objektif
Desa dan prioritas program dan kegiatan Kabupaten/Kota. Lalu bagaimanakah
tahapan yang harus dilakukan dalam proses penyusunan RPJM Desa? Berikut ini
tahapan penyusunan RPJM Desa:
TAHAP I: PEMBENTUKAN
TIM PENYUSUN RPJM Desa
1.
Kepala Desa membentuk tim
penyusun RPJM Desa.
2.
Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri dari:
a)
Kepala Desa selaku pembina;
b)
Sekretaris Desa selaku
ketua;
c)
ketua lembaga pemberdayaan
masyarakat selaku sekretaris; dan
d)
anggota yang berasal dari
perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat
Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
3.
Jumlah tim paling sedikit 7
(tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
4.
Tim penyusun wajib
mengikutsertakan perempuan.
5.
Tim penyusun ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
TAHAP II: PENYELARASAN ARAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KAB/KOTA
Penyelarasan arah kebijakan
dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan
Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa dengan mengikuti sosialisasi dan/atau
mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
Informasi arah kebijakan
pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Rencana pembangunan jangka
menengah daerah kabupaten/kota;
2.
Rencana strategis satuan
kerja perangkat daerah;
3.
Rencana umum tata ruang
wilayah kabupaten/kota;
4.
Rencana rinci tata ruang
wilayah kabupaten/kota; dan
5.
Rencana pembangunan kawasan
perdesaan.
Kegiatan penyelarasan
dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa kemudian dikelompokkan
menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan
pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan
yang akan masuk ke Desa.
TAHAP III: PENGKAJIAN
KEADAAN DESA
Dilakukan dalam rangka
mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Adapun kegiatan pengkajian keadaan desa
meliputi:
1.
Penyelarasan data Desa
diantaranya meliputi:
a)
Pengambilan data dari
dokumen data Desa yang meliputi : Sumber daya alam, sumber daya manusia dan
sumber daya pembangunan
b)
Perbandingan data Desa
dengan kondisi terkini.
Hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam
format data desa sebagai lampiran pengkajian desa yang akan dijadikan bahan
masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan Desa.
2.
Penggalian gagasan
masyarakat; dan
Dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang
pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil
penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan
rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Proses penggalian gagasan dilakukan secara
partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber
data dan informasi melalui Musyawarah Dusun atau Musyawarah Khusus unsur
masyarakat.
Unsur-unsur masyarakat yang terlibat: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh
pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok
perempuan; kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelompok masyarakat
miskin;dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa.
Metode : Diskusi kelompok terarah atau Focus
Group Discusion (FGD)
Alat yang digunakan: Sketsa Desa, Kalender Musim,
Bagan Kelembagaan. Jika mengalami kesulitan atau hambatan dalam menggunakan
alat yang yang ada, maka Tim Penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat yang
lain yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dalam memfasilitasi penggalian
gagasan di tingkat dusun.
Hasil penggalian gagasan masyarakat dituangkan dalam
format rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa sebagai lampiran
laporan pengkajian desa.
Laporan pengkajian desa dituangkan dalam berita acara
dengan dilampiri dokumen:
a)
Data Desa yang sudah
diselaraskan
b)
Data rencana program
pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa
c)
Data rencana program
pembangunan kawasan perdesaan
d)
Rekapitulasi usulan rencana
kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
3.
Penyusunan laporan hasil
pengkajian keadaan Desa.
Tahapan dalam penyusunan laporan pengkajian keadaan
Desa adalah sbb :
a)
Tim penyusun RPJM Desa
melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa
b)
Kepala Desa menyampaikan
laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dari Tim penyusun
RPJM Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi
bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan Desa.
TAHAP IV: PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa
diselenggaran oleh BPD berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Di dalam
musyawarah Desa tersebut membahas dan menyepakati beberapa hal diantaranya
adalah:
1.
Laporan hasil pengkajian
keadaan Desa
2.
Rumusan arah kebijakan
pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa
3.
Rencana prioritas kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Metode : Diskusi
kelompok terarah atau Focus Group Discusion (FGD)
Materi Pembahasan:
a)
Laporan hasil pengkajian
keadaan Desa
b)
Prioritas rencana kegiatan
Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
c)
Sumber pembiayaan rencana
kegiatan pembangunan Desa
d)
Rencana pelaksana kegiatan
Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa,
kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan
dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar / pedoman bagi pemerintah Desa
dalam menyusun RPJM Desa.
TAHAP V
: PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM Desa
Disusun oleh Tim Penyusun
RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa disertai dengan Berita
Acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen
rancangan RPJM Desa.
Berita Acara disampaikan
kepada Kepala Desa untuk diperiksa. Jika Kepala Desa belum menyetujui, maka Tim
Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan Rancangan RPJM Desa sesuai arahan Kepala
Desa. Setelah disetujui oleh Kepala Desa, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
TAHAP VI: PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Penyelenggara : Kepala Desa
Agenda : Membahas dan menyepakati
rancangan RPJM Desa
Peserta : Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat
Unsur masyarakat :
tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan
kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin;
perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan
anak; perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat
sebagaimana tersebut diatas, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat
melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
dituangkan dalam berita acara.
TAHAP VII
: PENYEMPURNAAN & PENETAPAN RANCANGAN RPJM Desa
Tahapan kegiatan:
1.
Setelah pelaksanaan
Musrenbang Desa, Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa untuk melakukan
perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa.
2.
Rancangan RPJM Desa menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
3.
Kepala Desa menyusun
rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
4.
Rancangan peraturan Desa
tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
CATATAN:
Kepala Desa dapat mengubah
RPJM Desa jika terjadi dalam hal :
a.
Terjadi peristiwa khusus,
seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial
yang berkepanjangan; atau
b.
Terdapat perubahan mendasar
atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
c.
Perubahan RPJM Desa dibahas
dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya
ditetapkan dengan peraturan Desa.
BAGIAN III
PENYUSUNAN RKP DESA
Pemerintah Desa menyusun
RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah
daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan
Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa
paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang nantinya akan
menjadi dasar Pemerintah Desa dalam penetapan APB Desa. Dalam menyusun RKP
Desa, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa. Adapun kegiatan dalam
penyusunan RKP Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
b)
Pembentukan Tim Penyusun
RKP Desa
c)
Pencermatan pagu indikatif
Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
d)
Pencermatan ulang dokumen
RPJM Desa;
e)
Penyusunan rancangan RKP
Desa;
f)
Penyusunan RKP Desa melalui
musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g)
Penetapan RKP Desa;
h)
Perubahan RKP Desa; dan
i)
Pengajuan daftar usulan RKP
Desa.
Penjabaran dari 9 tahapan
kegiatan diatas adalah sebagai berikut:
TAHAP I: PENYUSUNAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA
Seperti dalam penyusunan
RPJM Desa, di dalam penyusunan RKP Desa bahwa penyelenggara Musyawarah
Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan Desa dimana hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi
pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Penyelenggaraan Musyawarah Desa paling lambat bulan
Juni tahun berjalan.
Agenda Pembahasan Musdes :
a.
Mencermati ulang dokumen
RPJM Desa;
b.
Menyepakati hasil
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c.
Membentuk tim verifikasi
sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
d.
Tim verifikasi dapat
berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota.
e.
Hasil kesepakatan
dituangkan dalam berita acara.
f.
Berita acara menjadi
pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
TAHAP II
: PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Kepala Desa membentuk tim
penyusun RKP Desa yang terdiri dari:
a.
Kepala Desa selaku pembina;
b.
Sekretaris Desa selaku
ketua;
c.
Ketua lembaga pemberdayaan
masyarakat sebagai sekretaris; dan
d.
Anggota yang meliputi:
perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat
desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7
(tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan
perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP
Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tugas Tim penyusun RKP Desa
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Pencermatan pagu indikatif
desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa:
a)
Pencermatan ulang dokumen
RPJM Desa;
b)
Penyusunan rancangan RKP
Desa; dan
c)
Penyusunan rancangan daftar
usulan RKP Desa.
TAHAP III
: PENCERMATAN PAGU INDIKATIF DESA DAN PENYELARASAN PROGRAM/KEGIATAN
MASUK KE DESA
Tahapan Pelaksanaan
Kegiatan :
1.
Kepala Desa mendapatkan
data dan informasi dari kabupaten/kota paling
lambat bulan Juli setiap tahun berjalan berkaitan dengan:
a.
Pagu indikatif Desa;
b.
Rencana program/kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
yang masuk ke Desa.
2.
Setelah Kepala Desa
mendapatkan data dan informasi dari kab/kota, Tim penyusun RKP Desa melakukan
pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
a.
Rencana Dana Desa yang
bersumber dari APBN;
b.
Rencana alokasi dana Desa
(ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c.
Rencana bagian dari hasil
pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d.
Rencana bantuan keuangan
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan
belanja daerah kabupaten/kota.
3.
Tim penyusun RKP Desa
melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang
meliputi:
a.
Rencana kerja pemerintah
kabupaten/kota;
b.
Rencana program dan
kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota;
c.
Hasil penjaringan aspirasi
masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
4.
Hasil pencermatan
dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.
5.
Hasil penyelarasan
dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
6.
Berdasarkan hasil
pencermatan tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal
Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
7.
Bupati/walikota menerbitkan
surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan
penyampaian informasi pagu indikatif Desa.
8.
Bupati/walikota melakukan
pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan
perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi.
9.
Percepatan perencanaan
pembangunan dilakukan untuk memastikan bahwa APB Desa ditetapkan pada 31
Desember tahun berjalan.
TAHAP IV : PENCERMATAN
ULANG RPJM Desa
Dalam tahap ini, Tim
penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan
pembangunan Desa untuk 1 ( satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana
tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan tersebut menjadi dasar
bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
TAHAP V
: PENYUSUNAN RANCANGAN RKP Desa
1.
Dalam proses penyusunan
rancangan RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa berpedoman kepada:
a.
Hasil kesepakatan
musyawarah Desa;
b.
Pagu indikatif Desa;
c.
Pendapatan asli Desa;
d.
Rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.
Jaring aspirasi masyarakat
yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
f.
Hasil pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;
g.
Hasil kesepakatan kerjasama
antar Desa;
h.
Hasil kesepakatan kerjasama
Desa dengan pihak ketiga.
2.
Tim penyusun RKP Desa
menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
3.
Pelaksana kegiatan
sekurang¬kurangnya meliputi:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara;
d.
Anggota pelaksana.
4.
Pelaksana kegiatan
mengikutsertakan perempuan.
5.
Rancangan RKP Desa paling
sedikit berisi uraian:
a.
Evaluasi pelaksanaan RKP
Desa tahun sebelumnya;
b.
Prioritas program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
c.
Prioritas program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan
pihak ketiga;
d.
Rencana program, kegiatan,
dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.
Pelaksana kegiatan Desa
yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
6.
Pemerintah Desa dapat
merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk
dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa.
7.
Tenaga ahli di bidang
pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan
kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan
infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
8.
Rancangan RKP Desa
dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
9.
Rancangan RKP Desa
dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
10.
Rencana kegiatan dan
Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati
bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa
11.
Rencana kegiatan dan
Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi.
12.
Pemerintah Desa dapat
mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan
kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
13.
Tim penyusun RKP Desa
menyusun usulan prioritas program dan kegiatan.
14.
Usulan prioritas program
dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
15.
Rancangan daftar usulan RKP
Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
16.
Tim penyusun RKP Desa
membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri
dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
17.
Berita acara disampaikan
oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.
18.
Kepala Desa memeriksa
dokumen rancangan RKP Desa
19.
Kepala Desa mengarahkan tim
penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa
20.
Dalam hal kepala Desa telah
menyetujui rancangan RKP Desa, kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa.
TAHAP VI: PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
1.
Kepala Desa
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk
membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
2.
Musyawarah perencanaan
pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan
unsur masyarakat.
3.
Unsur masyarakat terdiri
atas:
a.
Tokoh adat;
b.
Tokoh agama;
c.
Tokoh masyarakat;
d.
Tokoh pendidikan;
e.
Perwakilan kelompok tani;
f.
Perwakilan kelompok
nelayan;
g.
Perwakilan kelompok
perajin;
h.
Perwakilan kelompok
perempuan;
i.
Perwakilan kelompok
pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.
Perwakilan kelompok
masyarakat miskin.
4.
Selain unsur masyarakat,
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain
sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
5.
Rancangan RKP Desa memuat
rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
6.
Rancangan RKP Desa berisi
prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a.
Pagu indikatif Desa;
b.
Pendapatan asli Desa;
c.
Swadaya masyarakat Desa;
d.
Bantuan keuangan dari pihak
ketiga;
e.
Bantuan keuangan dari
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
7.
Prioritas, program dan
kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa
yang meliputi:
a.
Peningkatan kapasitas
penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.
Peningkatan kualitas dan
akses terhadap pelayanan dasar;
c.
Pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber
daya lokal yang tersedia;
d.
Pengembangan ekonomi
pertanian berskala produktif;
e.
Pemanfaatan teknologi tepat
guna untuk kemajuan ekonomi;
f.
Pendayagunaan sumber daya
alam;
g.
Pelestarian adat istiadat
dan sosial budaya Desa;
h.
Peningkatan kualitas
ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat
Desa; dan
i.
Peningkatan kapasitas
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
TAHAP VII : PENETAPAN RKP
Desa
1.
Hasil kesepakatan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
2.
Kepala Desa mengarahkan Tim
penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan
hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
3.
Rancangan RKP Desa menjadi
lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
4.
Kepala Desa menyusun
rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa
5.
Rancangan peraturan Desa
tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
TAHAP VIII : PERUBAHAN RKP
Desa
1.
RKP Desa dapat diubah dalam
hal:
a.
Terjadi peristiwa khusus,
seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial
yang berkepanjangan; atau
b.
Terdapat perubahan mendasar
atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
2.
Dalam hal terjadi perubahan
RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus kepala Desa melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
a.
Berkoordinasi dengan
pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian
khusus;
b.
Mengkaji ulang kegiatan
pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
c.
Menyusun rancangan kegiatan
yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
3.
Dalam hal terjadi perubahan
RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan Kepala Desa melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan dokumen
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b.
Mengkaji ulang kegiatan
pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar
atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota;
c.
Menyusun rancangan kegiatan
yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
d.
Menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
4.
Kepala Desa
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara
khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa
5.
Penyelenggaraan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus
dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
6.
Hasil kesepakatan dalam
musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa
tentang RKP Desa perubahan.
7.
Peraturan Desa tentang RKP
Desa Perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
TAHAP IX : PENGAJUAN DAFTAR
USULAN RKP Desa
1.
Kepala Desa menyampaikan
daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat.
2.
Penyampaian daftar usulan
RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
3.
Daftar usulan RKP Desa
menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan
dan kabupaten/kota.
4.
Bupati/walikota
menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan
RKP Desa.
5.
Informasi tentang hasil
pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah
diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun
anggaran berikutnya.
6.
Informasi diterima
pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
Demikian catatan Saya
diperoleh dari berbagai sumber.[3]
[1]
http://afpmidpwjatim.blogspot.com/2016/04/perencanaan-pembangunan-desa.html
[2]
https://id.wikipedia.org/wiki/Nagari
[3]
http://pondokedukasidesa.blogspot.com/2016/05/perencanaan-pembangunan-desa.html